kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polri Bantah Cirus dan Poltak Jadi Tersangka


Rabu, 23 Juni 2010 / 14:40 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pihak Mabes Polri diketahui sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua jaksa terkait kasus Gayus Tambunan. Dua jaksa yang diperiksa yakni Jaksa Poltak Manullang dan Cirus Sinaga. Anehnya, pihak Mabes Polri sendiri membantah pernyataan sebelumnya yang menyebut keduanya sebagai tersangka.

Kuasa Hukum keduanya, Tumbur Simanjuntak mengatakan, Poltak Cirus diperiksa sebanyak 20 pertanyaan. "Baru sampai proses penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari polisi yang diterima jaksa," katanya. Poltak juga menegaskan, belum ada status tersangka terhadap dirinya. "Jangan berandai-andai saya jadi tersangka," tegas Poltak.

Sementara soal tudingan bahwa keduanya juga menikmati aliran dana dari Gayus, menurut Tumbur, belum ditanyakan oleh penyidik. "Aliran dana itu juga tidak ada," tegasnya. Ia juga memastkan, Poltak tidak mengenal sama sekali Kompol Arafat yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Menurutnya, klienya sama sekali tidak pernah bertemu sekalipun. "Bertemu saja tidak pernah," katanya.

Darwis Lubay, pengacara Cirus lainnya juga menegaskan, tudingan bahwa keduanya menghapus pasal dakwaan yang ujung-ujungnya membebaskan Cirus, juga tidak pernah dilakukan. "Sampai masuk pengadilan pasalnya tetap tiga," katanya. Pasal yang dimaksud adalah korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Catatan saja, Gayus kepada penyidik mengaku mengguyur penyidik, jaksa, dan hakim, dengan duit sebesar Rp 7 miliar. Duit itu melalui Haposan Hutagalung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×