kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejagung Tuding Polisi Tak Serius Soal Kasus Cirus dan Poltak


Rabu, 16 Juni 2010 / 12:49 WIB
Kejagung Tuding Polisi Tak Serius Soal Kasus Cirus dan Poltak


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung akhirnya bersikap keras terkait penetapan jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang oleh Mabes Polri. Pasalnya, meski dikatakan sudah dijadikan tersangka, sampai hari ini tidak pernah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.

"Saya sendiri bingung dengan penetapan tersangka itu, karena belum ada keterangan sama sekali dari Mabes Polri," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari saat dihubungi wartawan hari ini (16/6).

Amari menegaskan, selain tidak ada SPDP, polisi juga sampai sekarang tak pernah menyampaikan surat pemeriksaan terhadap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang sebagaimana diberitakan media massa. "Seharusnya pemeriksaan terhadap keduanya harus sepengetahuan dari pimpinannya," tegasnya.

Menurut Amari, pihak Kejagung tak pernah memberikan perlindungan sekaligus menutup-nutupi terkait SPDP Cirus dan Poltak.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Kejaksaan Agung menyatakan, Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang yang terkait kasus suap dengan tersangka pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, belum bisa diberhentikan sementara bila berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum dinyatakan P21 berkasnya, kita belum bisa melakukan pemberhentian sementara," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy,.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×