kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Kejagung Tuding Polisi Tak Serius Soal Kasus Cirus dan Poltak


Rabu, 16 Juni 2010 / 12:49 WIB
Kejagung Tuding Polisi Tak Serius Soal Kasus Cirus dan Poltak


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung akhirnya bersikap keras terkait penetapan jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang oleh Mabes Polri. Pasalnya, meski dikatakan sudah dijadikan tersangka, sampai hari ini tidak pernah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.

"Saya sendiri bingung dengan penetapan tersangka itu, karena belum ada keterangan sama sekali dari Mabes Polri," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari saat dihubungi wartawan hari ini (16/6).

Amari menegaskan, selain tidak ada SPDP, polisi juga sampai sekarang tak pernah menyampaikan surat pemeriksaan terhadap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang sebagaimana diberitakan media massa. "Seharusnya pemeriksaan terhadap keduanya harus sepengetahuan dari pimpinannya," tegasnya.

Menurut Amari, pihak Kejagung tak pernah memberikan perlindungan sekaligus menutup-nutupi terkait SPDP Cirus dan Poltak.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Kejaksaan Agung menyatakan, Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang yang terkait kasus suap dengan tersangka pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, belum bisa diberhentikan sementara bila berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum dinyatakan P21 berkasnya, kita belum bisa melakukan pemberhentian sementara," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy,.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×