Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Polda Metro masih menunggu tim penyidik untuk menyempurnakan berkas kasus pemalsuan bilyet deposito PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
"Sebetulnya kami sudah pernah melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tapi dikembalikan lagi karena masih ada yang kurang sehingga masih dinyatakan P18," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi KONTAN, Rabu (22/3).
P18 adalah status penyelidikan suatu kasus di kejaksaan yang masih belum lengkap dan dikembalikan ke polisi. Meski begitu, Argo masih belum mengetahui pasti kekurangan apa yang dimaksud dalam berkas apakah kekurangan secara formil atau materil. "Yang pasti sekarang masih dalam status penyidikan, dan tim penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas," tambah dia.
Ia juga belum bisa memastikan kapan berkas itu selesai dan bisa kembali dilimpahkan ke Kejati Jakarta. Namun yang pasti, sebelumnya Kasipenkum Kejati Jakarta Waluyo kepada KONTAN bilang, sudah ada tiga tersangka yang berkas telah dilimpahkan.
Ketiganya itu merupakan pegawai bank. "Pokoknya mereka bertiga memiliki peranan dalam memasulkan beliyet tersebut," jelas Waluyo, Selasa (21/3).
Adapun saat ini jaksa menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan lebih lanjut agar berstatus P21. Dengan begitu Kejati bisa melimpahkannya ke pengadilan.
sekadar tahu saja, kasus ini bermula dari Bank BTN yang melaporkan hal kasusu ini ke Polda pada November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.
Menanggapi laporan itu, Bank BTN pun langsung melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya, perseroan menemukan bilyet deposito tersebut palsu.
Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran Bank BTN.
Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan Bank BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya. Corporate Secretary Bank BTN Eko Waluyo mengatakan pihak bank akan tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang bergulir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News