Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pihak Mabes Polri mengungkap dugaan pembobolan uang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) senilai sekitar Rp255 miliar yang dilakukan dua kepala kantor bank itu.
"Ya betul," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat (17/3).
Rikwanto belum dapat menjelaskan kronologis lengkap dugaan kejahatan perbankan tersebut dari pihak penyidik kepolisian.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, kata Rikwanto, menemukan bahwa pembobolan itu diduga kuat melibatkan dua kepala kantor BTN Cabang Enggano dan Cikeas.
Polisi telah menangkap kedua oknum pejabat BTN itu berdasarkan laporan dari manajemen perusahaan bank milik pemerintah tersebut terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan dan atau pencucian uang pada 21 November 2016.
Dana tersebut kemungkinan milik beberapa perusahaan yang menempatkan dananya di BTN, antara lain Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo hampir Rp300 miliar.
Kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun pihak BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar.
Pihak BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.
Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban.
Setelah disetujui, korban melengkapi syarat administrasi dan menempatkan dana melalui pejabat BTN berinisial DP dan BM.
Selanjutnya oknum pegawai internal BTN mengganti dokumen pembukaan rekening dan memasukkan nomor konfirmasi yang dikuasai pelaku untuk membuka rekening di BTN tanpa sepengetahuan korban.
Oknum pegawai BTN juga meminta korban mengirimkan dana ke rekening penampungan atas nama perusahaan korban.
Selain DP dan BM, polisi meringkus tersangka A dan SG, serta mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.
Saat ini, para korban pembobolan nasabah BTN telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menunggu pertanggungjawaban dari BTN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News