Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Roy Suryo memohon non aktif sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Permohonan itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat pernyataan yang ditandatangani Roy sendiri di atas materai, Rabu 12 September 2018.
Berikut kutipan isi surat pernyataan tersebut yang didapat Kompas.com, Jumat (14/9) dari kuasa hukum Roy, Tigor Simatupang :
1. Merespons kondisi berdasarkan isu terakhir, di mana saya "dituduhkan" masih menyimpan aset negara selepas dari jabatan terakhir selaku Menpora 2013-2014, maka saya telah menunjuk kuasa hukum secara pribadi, tanpa harus melibatkan Partai Demokrat (karena persoalan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan urusan partai), yakni M. Tigor Simatupang dan law firm-nya.
2. Oleh sebab itu agar urusan ini juga tidak selalu dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat secara umum, juga secara khusus kepada Bp Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) selaku Ketua Umum, maka mohon agar saya dapat non-aktif sementara dalam jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampai urusan ini selesai.
3. Namun demikian sesuai amanah yang sudah saya emban dengan konstituen dan demi tetap menjaga nama baik Partai Demokrat, khususnya di Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maka saya tetap akan melaksanakan tugas-tugas tersebut selaku Anggota DPR RI Komisi I dari Dapil DIY sekaligus menjalankan instruksi Bapak SBY dan Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Komandan Kogasma untuk menjalankan politik memenangkan Pilpres dan memenangkan Pileg, dalam hal ini terus berusaha memenangkan Partai Demokrat, sesuai arahan yang barusan diterima.
Pada akhir surat pernyataan, Roy berharap semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini maklum, tetap menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing, serta tetap bersama-sama menjaga marwah Partai Demokrat di mata masyarakat.
Berawal dari barang negara
Diberitakan sebelumnya, persoalan mengenai barang milik negara yang diduga masih dipegang Roy Suryo terungkap dari surat yang beredar di media sosial awal September 2018. Surat dengan kop Kemenpora itu ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018.
Politikus Partai Demokrat itu pun membantah menguasai sejumlah BMN sebagaimana yang dituduhkan Kemenpora. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan, barang milik negara yang diduga masih berada dalam penguasaan Roy Suryo mencapai maksimal Rp 9 miliar.
"Enggak sampai (ratusan miliar). Setahu saya antara Rp 8 miliar- Rp 9 miliar," ujar Imam saat dijumpai di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/9). Setelah persoalan ini mencuat, Roy membantah menguasai ribuan unit barang milik negara. (Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Barang Negara Mencuat, Roy Suryo Minta Non-aktif sebagai Waketum dan Tetap Aktif di DPR"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News