Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai melakukan pemanggilan berbagai pihak untuk menerima masukan dalam pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).
Pemanggilan beberapa pihak untuk memberikan masukan RUU KUP ini agar beleid baru ini efektif dan tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat umum yang membayar pajak.
Sejak awal lalu pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP.
Baca Juga: Ini masukan pengusaha dan konsultan pajak soal kebijakan alternative minimum tax
Secara umum RUU KUP ini merupakan perubahan atas berapa Undang-Undang sekaligus atau sering dikenal dengan omnibus law, di bidang perpajakan.
Pertama, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Kedua, perubahan beberapa pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Ketiga, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Keempat, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Kelima, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Berdasarkan catatan KONTAN pengaturan umum di perubahan UU tentang Tata Cara Perpajakan KUP meliputi:
TERBARU
- Insight | 3 Menit lalu