kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Pokok-pokok penting RUU KUP yang harus menjadi perhatian pelaku usaha dan masyarakat


Selasa, 31 Agustus 2021 / 11:23 WIB
Pokok-pokok penting RUU KUP yang harus menjadi perhatian pelaku usaha dan masyarakat
ILUSTRASI. DPR mulai mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). -?Kadin, Apindo, dan Hipmi bahas RUU KUP di DPR


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai melakukan pemanggilan berbagai pihak untuk menerima masukan dalam pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). 

Pemanggilan beberapa pihak untuk memberikan masukan RUU KUP ini agar beleid baru ini efektif dan tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat umum yang membayar pajak.

Sejak awal lalu pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP.

Baca Juga: Ini masukan pengusaha dan konsultan pajak soal kebijakan alternative minimum tax

Secara umum RUU KUP ini merupakan perubahan atas berapa Undang-Undang sekaligus atau sering dikenal dengan omnibus law, di bidang perpajakan.
 
Pertama, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. 
Kedua, perubahan beberapa pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
 
Ketiga, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
 
Keempat, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai 
 
Kelima, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
 
 
Berdasarkan catatan KONTAN pengaturan umum di perubahan UU tentang Tata Cara Perpajakan KUP meliputi:
 
SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×