kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini masukan pengusaha dan konsultan pajak soal kebijakan alternative minimum tax


Senin, 30 Agustus 2021 / 17:50 WIB
Ini masukan pengusaha dan konsultan pajak soal kebijakan alternative minimum tax
ILUSTRASI. Ini kekhawatiran pengusaha dan konsultan pajak soal kebijakan alternative minimum tax


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan penerapan kebijakan alternative minimum tax (AMT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

RUU KUP saat ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Dalam klausul AMT, pemerintah akan mematok pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% atas penghasilan bruto wajib pajak yang keuangannya merugi. 

Ketua Bidang Ekonomi Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan AMT dapat berefek pengusaha yang membutuhkan investasi dalam jangka panjang. Hal ini disebabkan terdapat bidang usaha yang pengembalian investasinya dalam jangka waktu lama seperti petrokimia serta minyak dan gas (migas).

Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan skema yang tepat agar kebijakan AMT tidak berujung pada kaburnya investasi asing ke negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam. Sebab, pengusaha akan dibayang-bayangi AMT meski baru memulai usaha, sehingga merasa makin dirugikan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Pengamat sarankan pengenaan AMT hanya pada WP pemanfaatan sumber daya alam

“Meskipun telah ada insentif, diperlukan skema yang lebih jelas dan tidak membingungkan pengusaha,” kata Anggawira kepada Kontan.co.id, Senin (30/8).

Anggawira menambahkan, aturan AMT harus jelas, terlebih soal kriteria wajib pajak (WP) terkait. Tujuannya supaya tidak ada loopjoles dan memberi certainty ke pengusaha. 

“AMT harus dipastikan menyasar perusahaan asing yang melakukan tax evasion bukan diterapkan pada perusahaan lokal,” ujar Anggawira. 

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir menambahkan AMT yang tertuang dalam Pasal 31F RUU KUP harus memperjelas wajib pajak yang mempunyai karakteristik tertentu dan mempunyai penghasilan sangat besar.

Menurutnya, hal tersebut harus dikhususkan bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan luar negeri yang dapat dikenai pajak minimum.

Hal ini agar sesuai dengan prinsip dasar dari sistem pengenaan pajak minimum secara terbatas, yaitu hanya terhadap pihak-pihak tertentu yang memang nyatanya memiliki instrumen untuk memodifikasi penghasilannya.

“Kemudian Pasal 31F letaknya agar didekatkan dengan Pasal 18. Hal ini agar masih berada dalam satu kluster,” kaya Mochamad, Jumat (28/8).

Selanjutnya: RUU KUP mulai dibahas DPR, inilah pokok-pokok penting di rezim baru perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×