kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

RUU ASN Berpotensi Buka Jalan PPPK Jadi PNS


Selasa, 14 Oktober 2025 / 17:05 WIB
RUU ASN Berpotensi Buka Jalan PPPK Jadi PNS
ILUSTRASI. RUU ASN membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Reni mengatakan, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, kata dia, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.

Baca Juga: Guru ASN Daerah & Non-ASN Akan Terima TPG, Cek Jadwalnya Okt-Des 2025

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.

 
Oleh karena itu, Reni menilai, penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.

Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.

Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat maupun daerah.

“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tutur dia.

Baca Juga: Meski Prioritas Prabowo, Kemenkeu Pastikan Belum Ada Perintah Kenaikan Gaji PNS 2026

Reni menambahkan, RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Dia memastikan bahwa proses pembahasannya akan melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” pungkas Reni.

Selanjutnya: Menkeu Purbaya Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah 100% Hingga Desember 2027

Menarik Dibaca: Ajak Anak Rayakan Haloween dengan Nonton Film Horor Anak-Anak Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×