kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Meski Prioritas Prabowo, Kemenkeu Pastikan Belum Ada Perintah Kenaikan Gaji PNS 2026


Senin, 13 Oktober 2025 / 04:10 WIB
Meski Prioritas Prabowo, Kemenkeu Pastikan Belum Ada Perintah Kenaikan Gaji PNS 2026
ILUSTRASI. Meski Prioritas Prabowo, Kemenkeu Pastikan Belum Ada Perintah Kenaikan Gaji PNS 2026


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Gaji aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu dikenal pegawai negeri sipil (PNS) tak naik tahun 2026. Jika tidak naik, berapa gaji PNS saat ini?

Diberitakan Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, saat ini pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji ASN. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, sampai saat ini Kemenkeu belum diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran untuk menaikkan gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikan di 2026," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mengungkapkan, dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 yang memuat rencana pemerintah untuk tahun depan, juga tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN di 2026.

Baca Juga: iPhone 17 Dipasarkan, Harga iPhone 16 Turun Hingga Rp 4 Juta, Simak Daftarnya

Oleh karenanya, Kemenkeu masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji ASN tahun depan. Sebab kenaikan gaji ASN bisa saja dilakukan jika Presiden menilai kebijakan ini menjadi prioritas pemerintah untuk dilaksanakan.

"Jadi kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN pasti akan tergantung dari prioritas pemerintah pada saat itu. Kalau memang pemerintah pada saat itu menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN menjadi satu dari delapan program quick wins dalam perbaikan RKP 2025. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji ASN khususnya untuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI dan Polri.

Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara. Namun saat dikonfirmasi mengenai rencana tersebut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, belum ada pembahasan mengenai kebijakan tersebut."Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," lanjutnya.

Tonton: Satgas: Ada 22 Pabrik di Cikande Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137

Berdasarkan lampiran Perpres 79 Tahun 2025, berikut delapan program unggulan yang akan digarap pemerintah:

1. Makan Siang dan Susu Gratis

Disediakan untuk anak sekolah, pesantren, balita, dan ibu hamil.

2. Kesehatan Gratis & RS Lengkap di Daerah

Pemeriksaan kesehatan gratis, percepatan penanganan TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.

3. Lumbung Pangan Nasional

Meningkatkan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, hingga nasional.

4. Sekolah Unggul Terintegrasi

Pembangunan sekolah unggulan di setiap kabupaten dan renovasi sekolah yang sudah tidak layak.

5. Program Kesejahteraan Sosial

Perluasan bantuan sosial dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan ekstrem.

6. Kenaikan Gaji ASN dan Aparatur Negara

Termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

7. Infrastruktur Desa & Perumahan Rakyat

Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, menyalurkan BLT, serta menyediakan rumah murah dengan sanitasi baik untuk milenial, Gen Z, dan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

8. Badan Penerimaan Negara Baru

Meningkatkan penerimaan negara dengan target rasio PDB mencapai 23 persen.

Dengan adanya kenaikan gaji ASN, profesi seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI/Polri akan memperoleh tambahan penghasilan. Kebijakan ini diharapkan:

  • Meningkatkan motivasi dan kinerja ASN.
  • Memperkuat kualitas layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga keamanan.
  • Memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat.
  • Selain itu, program makan siang gratis, kesehatan gratis, hingga pembangunan sekolah unggulan akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas, terutama anak-anak dan keluarga berpenghasilan rendah.

Tonton: Prabowo Berhentikan 4 Pejabat, Hasan Nasbi Dicopot dari Kepala PCO

Daftar gaji PNS 2025

Gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2024. Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 terjadi setelah tak pernah naik sejak tahun 2019.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Resmi Dijual Di Bandung, Harga BYD Atto 1 Lebih Mahal Dibanding Jakarta, Cek BYD Lain

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
 

Selanjutnya: Paradoks Likuiditas di Tengah Ketidakpastian

Menarik Dibaca: 4 Zodiak dapat Tantangan Karier & Keuangan Hari Ini Senin 13 Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×