kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.414   -63,00   -0,38%
  • IDX 7.829   80,76   1,04%
  • KOMPAS100 1.096   11,30   1,04%
  • LQ45 800   5,18   0,65%
  • ISSI 267   3,17   1,20%
  • IDX30 415   2,88   0,70%
  • IDXHIDIV20 482   3,06   0,64%
  • IDX80 121   0,83   0,69%
  • IDXV30 133   1,16   0,88%
  • IDXQ30 134   0,84   0,63%

PNS & penyelenggara negara dilarang terima parcel


Rabu, 23 Juli 2014 / 10:23 WIB
PNS & penyelenggara negara dilarang terima parcel
Promo JSM Superindo terbaru 17-19 Februari 2023, katalog promo weekend dengan diskon besar selama 3 hari.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara dilarang meminta dan menerima gratifikasi terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri 1435 H, Hari Raya Natal 2014, dan tahun baru 2014. Gratifikasi yang dimaksud, berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha atau masyarakat.

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, penerimaan gratifikasi bagi mereka berisiko sanksi pidana. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jadi, wajib menolak pemberian gratifikasi," kata Abraham, Selasa (22/7). 

Apabila terpaksa menerima gratifikasi, mereka wajib melaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Jika PNS atau penyelenggara negara menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang lebih membutuhkan. Namun, harus melapor ke masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.

"Selanjutnya masing-masing instansi melapor rekapitulasi penerimaan itu ke kPK," tambah Abraham. KPK juga minta ke  pimpinan instansi yang dimaksud untuk menerbitkan pemberitahuan publik ke stakeholder-nya agar tak  memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×