kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PN Sumedang tolak eksepsi Coca-Cola Bottling


Minggu, 22 Maret 2015 / 19:17 WIB
PN Sumedang tolak eksepsi Coca-Cola Bottling
ILUSTRASI. IHSG ditutup di posisi 6.888,52 pada Jumat (6/10).


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang dalam amar putusan sela menolak eksepsi yang diajukan PT Coca Cola Bottling Indonesia (CCBI) terkait kewenangan PN Sumedang memeriksa perkara.

CCBI diduga terlibat kasus pengelolaan air tanah ilegal di fasilitas produksi Coca cola di Sumedang, Jawa Barat. Diketahui pengambilan air tanah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pengambilan air untuk delapan sumur bor karena Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) yang telah mati sejak 2011.  Buntut dari kasus ini, direktur CCBI ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya telah bergulir di PN Sumedang sejak April 2014.

Pada Rabu (18/3), PN Sumedang menggelar sidang putusan sela terkait eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh CCBI. Namun, di dalam amar putusan sela, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi CCBI dan meminta kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan masuk ke dalam pokok perkara dengan pemeriksaan aspek adiministrasi.

"Putusan sela isinya meminta kepada jaksa untuk melanjutkan pokok perkara pemeriksaan aspek administrasi di dalam proses persidangan. Aspek administrasi ini yang menjadi pangkal permasalahan, karena Coca Cola diduga mengelola ait tanpa izin," jelas kuasa hukum CCBI, Leonard A. Aritonang ke KONTAN, Rabu (18/2).

Leonard menuturkan, di dalam eksepsinya CCBI meminta majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara karena aspek administrasi terkait dengan surat perpanjangan SIPA yang diajukan oleh CCBI masih tersendat di Pemerintah Daerah Jawa Barat.

Pihaknya mempertanyakan kewenangan PN Sumedang memeriksa perkara yang menuding pihak CCBI telah mengelola air tanpa izin. Padahal, lanjut Leonard, pihak telah mengajukan perpanjangan izin sejak 2010, namun hingga sekarang Pemda Jabar tidak kunjung memberikan rekomendasi SIPA tersebut.

"Kami mengajukan eksepsi terkait kewenangan pengadilan untuk menunda sidang hingga prosesnya selesai. Karena pemerintah saat ini masih memproses izin tersebut, sehingga bukan ranah PN untuk menyelidiki. Kami ingin ditunda dulu untuk menyelesaikan proses administrasinya karena aspek administrasi tersebut perlu pemeriksaan dokumen lebih lanjut sebelum masuk ke dalam pokok perkara," tegas Leonard.

Namun hakim, ungkapnya, menilai penyelesaian administrasi itu masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga pemeriksaan perkara terkait kebenaran proses perpanjangan SIPA yang diajukan CCBI tersebut dapat dilakukan di dalam persidangan tanpa harus menundanya.

Menurut Leonard belum keluarnya SIPA hingga sekarang tidak disebabkan oleh pihaknya, karena CCBI sejak tahun 2010 telah mengajukan surat perpanjangan SIPA untuk delapan sumur miliknya ke Pemerintah Kabupaten Sumedang. Proses perizinan di Pemkab Sumedang telah selesai dan hanya perlu rokemendasi teknis dari Dinas ESDM Pemda Jabar untuk melengkapi penerbitan SIPA. Proses perpanjangan masih berjalan, tapi CCBI telah diperkarakan atas tuduhan pengelolaan air tanpa izin.

"Klien kami sudah mengajukan perpanjangan izin ke pemerintah tapi ada kendala antara pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten Sumedang. Proses perizinan masih berjalan, kabupaten Sumedang meminta rekomendasi teknis dari Dinas ESDM Pemda Jabar. Namun izin belum keluar, perkara sudah berjalan," jelas Leonard.

Selain menolak eksepsi kompetensi absolut, majelis hakim PN Sumedang juga membenarkan pasal yang digunakan oleh pihak kejaksaan untuk menahan direktur CCBI terkait kasus ini, yakni Pasal 94 ayat 3b dan 3c Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Padahal, lanjutnya, undang-undang ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015 melalui putusan MK No. 85/PUU-XI/2013.

Head of Corporate Affair Coca-cola Amatil Indonesia, Wilson Siahaan ketika dihubungi KONTAN mengaku heran dengan putusan sela majelis hakim PN Sumedang. Karena menurutnya dasar hukum untuk melakukan penahanan telah dibatalkan oleh MK namun tetap dibenarkan oleh majelis hakim. Kendati demikian, Ia tetap menghormati keputusan majelis hakim dan memilih untuk tetap mengikuti proses persidangannya.

"Dasar hukum sudah dibatalkkan MK tapi tetap melakukan penahanan. Kita juga bingung, karena ini aneh tapi nyata. Kita ikuti saja persidangannya," ujar Wilson.

Ia mengungkapkan pihak CCBI telah melakukan proses perpanjangan SIPA sesuai alur dan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran izin perpanjangan terhitung jauh sebelum masa aktif SIPA setiap sumur berakhir. Sesuai Surat Keterangan No 546.2/547/V/2011 dan 546.2/793/VI/2012 tertanggal 18 Mei 2011 dan 8 Juni 2012 dari Dinas ESDM yang menyatakan CCBI masih diperbolehkan untuk mengambil atau memanfaakan air tanah berpedoman pada Daftar Ulang SIPA terakhir.

Namun pada Januari 2014, CCBI dituduh telah melakukan ekspolitasi air secara ilegal tanpa dilengkapi oleh dokumen SIPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×