Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk tampaknya sudah tidak sabar lagi menghadapi debitur nakal yang terus mangkir membayar kewajibannya. Kuasa hukum Bank Mutiara Mahendradata mengatakan pihaknya akan mempidanakan debitur nakal yang selama ini mangkir dari kewajibannya.
Salah satu langkah hukum yang akan ditempuh Bank Mutiara adalah melakukan upaya lembaga paksa badan (Gijszeling) ke Pengadilan Negeri menyangkut uang utang nasabah itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2000. "Kami melihat perusahaan ini terlalu dimudahkan untuk dapat kredit dari Bank Century tanpa ada jaminan," ujar Mahendrata.
Saat ini ada beberapa perusahaan yang dinilai belum kooperatif untuk membayarkan utang mereka yakni PT Enerindo dan PT Petrobas milik Robert Tantular dengan nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar serta PT Catur Karyawa Manunggal (CKM) dengan nilai kredit sejumlah Rp 65,9 miliar.
Mahendradata menjelaskan, saat ini, PT Petrobas terkesan menantang managemen Bank Mutiara. "Petrobas belakangan ini terkesan menantang dengan dalih tidak bisa membayar utangnya karena tidak diberi pinjaman modal dari Bank Mutiara," ujar Mahendrata kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Mahendrata bilang, pihaknya merasa heran perubahan sikap Petrobas itu. Bank Mutiara mensinyalir perubahan sikap itu kemungkinan berhubungan dengan pemilihan presiden 9 Juli 2014 mendatang. Diduga pihak Petrobas ini disokong salah satu capres yang berlaga. Upaya hukum kepada Petrobas dinilai mendesak dilakukan jika dalam beberapa hari ke depan tidak juga menunjukkan itikad baik. "Kalau kami tidak melaporkan ke pihak yang berwenang, maka kami yang justru nanti dicurigai mengapa diam saja," ujarnya.
Kendati begitu, Mahendrata masih enggan membeberkan kapan waktunya pihaknya akan melaporkan Petrobas dan apakah itu dilaporkan kepada pihak kepolisian atau pengadilan. Mahendrata mengakui kasus ini agak rumit. Soalnya, ketika Petrobas meminjam uang ke Bank yang dulu bernama Century itu, tidak ada jaminan apa pun yang menjadi pegangan bank. Selain itu, aset-aset milik Petrobas juga tumpang tindih dengan aset perusahaan lain seperti PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Sementara untuk CKM, Mahendrata mengatakan pihaknya masih terus mempelajari dan menunggu itikad baik untuk melunasi utang-utangnya. Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas mengatakan Enerindo dan CKM merupakan dua debitur nakal yang belum menunjukkan upaya dan itikad baik untuk membayar utang-utang mereka.
Saat ini, ketika dihitung, dari total kredit macet Bank Mutiara sebesar Rp 600 miliar, baru 25% atau Rp 150 miliar yang sudah dapat ditagih kembali. Para debitur ini diberi tenggat waktu penyelesaian utang sampai dengan akhir tahun 2014. Pada kuartal pertama debitur baru membayar sebanyak 25%. Bank Mutiara memberikan batas waktu dua pekan ke depan kepada debitur. Namun bila tidak ada respon, Bank Mutiara akan melaporkan perkembangan terkait debitur yang menjadi kredit macet 2013 kepada pihak yang berwajib.
Kuasa hukum Robert Tantular Andi F Simangunsong mengatakan Petrobas dan Enerindo bukanlah perusahaan milik kliennya. Ia mengatakan tidak tahu siapa pemilik perusahaan itu. "Silahkah cek saja dokumennya, perusahaan itu bukan milik pak Robert Tantular,"ujar Andi.
Andi menegaskan, Robert Tantular bukanlah salah satu direksi atau pemegang saham di perusahaan tersebut. Karena itu, sudah jelas bahwa kepemilikan perusahaan yang menjadi debitur nakal Bank Century tersebut bukan Robert Tantular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News