Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengecam keputusan pemerintah yang membuka kesempatan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinilai berpotensi merusak tatanan kehidupan bernegara.
"Ormas keagamaan tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan tambang dan bisa dipastikan pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh pebinsis tambang profesional," ungkap Ketua Presidium PMKRI, Natael Bremana W.B, melalui keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (5/6).
Dia menambahkan, potensi konflik horizontal antar sesama ormas keagamaan akan muncul. Kemudian potensi konflik antar ormas keagamaan dengan ormas non keagamaan yang merasa iri atas perlakuan negara yang tidak adil akan muncul. Serta potensi munculnya konflik antar masyarakat yang terdampak lingkungan pertambangan dengan ormas keagamaan juga akan muncul.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Bukan Ormas yang Diberikan Izin Tambang
"Mereduksi nilai-nilai institusi masyarakat seperti ormas keagamaan yang seharusnya bekerja, sebagai pengawas kritis pemerintah, mengawal keadilan nilai-nilai sosial dan moralitas masyarakat, dan memastikan distribusi pengelolaan tambang dibagikan kepada rakyat seluas-luasnya, bukan saja kepada ormas keagamaan yang jumlah tidak sebanyak masyarakat pada umumnya," ujar dia.
Dibagikannya izin pengelolaan tambang oleh pemerintah menurut PMKRI adalah cara untuk meredam kekritisan ormas terhadap pemerintah, agar mereka sibuk mengurus tambang dan menelantarkan nilai-nilai perjuangan kemasyarakatan.
Karena alasan tersebutlah, PMKRI sebagai salah satu ormas keagamaan di Indonesia mengeluarkan beberapa pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Menolak Peraturan pemerintah No 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
2. Mengecam pemerintah Jokowi karena berupaya menyuap ormas keagamaan dengan izin pertambangan.
3. Meminta ormas keagamaan yang belum mengapresiasi pemerintah, untuk mengeluarkan pernyataan sikap menolak PP No 25 Tahun 2024 & mengecam transaksi politik pemerintah Jokowi.
4. Meminta ormas keagamaan yang sudah mengapresiasi pemerintah, untuk menolak bisnis tambang demi keselamatan rakyat generasi mendatang.
5. Mengecam menteri yang mendukung dan akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kepada salah satu ormas keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News