Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal keberlanjutan dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jokowi mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PP tersebut tidak diberikan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan namun kepada badan usaha yang berada di Ormas.
"Yang diberikan itu, sekali lagi adalah badan-badan usaha yang ada di Ormas," ungkap Jokowi saat meninjau lokasi upacara HUT RI ke-79 di kawasan IKN, sebagaimana dikutip dari youtube Sekretariat Presiden, Rabu (05/06).
Ia menambahkan, persyaratan badan usaha Ormas menerima IUP juga akan sangat ketat.
Baca Juga: Soal Izin Tambang, Jokowi: Diberikan ke Badan Usaha Ormas Keagamaan dan Syarat Ketat
"Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada Koperasi yang ada di Ormas maupun PT dan lain-lainnya. Jadi badan usahanya, yang diberi bukan Ormas-nya," jelasnya.
Senada dengan presiden, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mengatakan bahwa ada 3 syarat wajib yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas.
"Unsur utamanya adalah Badan Usaha yg mempunyai kemampuan finansial, teknis dan manajemen," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, saat dihubungi Kontan, Rabu (5/6).
Sesuai dengan yang tertulis dalam PP Nomor 25 tahun 2024 IUP yang diberikan kepada badan usaha Ormas adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sayangnya, dia belum bisa merinci letak wilayah eks PKP2B yang dimaksud.
"Jadi, Penetapan IUP untuk pengelolaan lahan eks PKP2B akan diberikan prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Ormas Keagamaan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News