kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Anggota DPR: Ada Motif Bagi-Bagi Kue


Senin, 03 Juni 2024 / 13:53 WIB
Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Anggota DPR: Ada Motif Bagi-Bagi Kue
ILUSTRASI. Sejumlah truk mengangkut batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024). PT Bukit Asam Persero tahun 2023 menargetkan produksi batu bara menjadi 41,0 juta ton atau naik 11 persen dari realisasi tahun 2022 yang sebesar 37,1 juta ton, dengan penjualan ekspor semester 1 2023 meningkat 37 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diperbolehkan mengelola tambang dalam negeri. Keputusan ini tercantum dalam beleid anyar PP No 25 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Merespons hal ini, anggot aKomisi VII DPR RI Mulyanto meragukan kemanfaatan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) pada sejumlah ormas keagamaan. 

Bahkan menurutnya, jika dilihat dari sudut pandang politik pemberian izin ini terkesan ada motif untuk bagi-bagi kue ekonomi. 

Baca Juga: Soal Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Begini Catatan PGI

"Secara regulasi-administrasi, dibenarkan dan masih sesuai dengan UU Minerba. Namun dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya," jelas Mulyanto dalam keterangannya, Senin (3/6). 

Lebih dari itu, pihaknya khawatir pemberian prioritas IUPK kepada ormas keagamaan tersebut membuat tata kelola dunia pertambangan semakin amburadul. 

Apalagi saat ini, pemerintah dianggap gagal mengatasi persoalan tambang ilegal, hingga dugaan adanya beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat. Di lain sisi, pembentukan satgas terpadu tambang ilegal sampai hari ini juga tidak memperlihatkan kemajuan berarti. 

Mulyanto bahkan menilai kebijakan bagi-bagi izin bagi ormas ini kurang tepat. Menurutnya, yang harus dilakukan oleh presiden saat ini adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang. 

Baca Juga: Ormas Dapat Jatah IUP, Pengamat: Tata Kelola Industri Pertambangan Alami Kemunduran

"Saat ini saja dua orang mantan Dirjen Minerba jadi tersangka, bahkan terpidana. Dan sampai hari ini Dirjen Minerba belum ada yang definitif,” ungkap Mulyanto. 

Artinya, kata Mulyanto, pemerintah tidak serius mengelola pertambangan nasional. Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok-kelompok tertentu. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×