Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan detail kemudahan pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, PMK ini tengah menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham). Proses penomoran ini biasanya memakan waktu tiga hingga empat hari.
“PMK akan segera berlaku minggu ini,” kata Robert di Kantor Kemkeu, Jakarta, Senin (2/4).
Ia mengatakan, dengan adanya PMK baru ini, diharapkan bisa menarik investasi dan juga kandidat yang memenuhi syarat makin banyak.
“Investasi di Indonesia akan bertambah menarik dengan aturan baru ini,” ujarnya.
Asal tahu saja, ada lima poin penting dalam PMK ini. Pertama, dengan aturan baru, apabila perusahaan lama ingin ekspansi bisa juga mengajukan tax holiday.
"Sebelumnya, prinsipnya adalah Wajib Pajak baru. Yang baru, prinsipnya penanaman modal baru," kata dia
Kedua, di aturan sebelumnya, persentase pengurangan tax holiday memiliki range 10% sampai 100%. Dengan aturan baru ini, pengurangan dipukul rata dengan single rate 100%.
Ketiga, jangka waktu yang sebelumnya 5-15 tahun, sekarang memiliki threshold tersendiri sesuai nilai penanaman modalnya.
“Jangka waktu holiday-nya kalau di aturan lama rentang waktunya 5-15 tahun bisa diperpanjang, tetapi ini hasil analisis komite. Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor. Kalau saya investasinya segini dapat segini. Kalau yang lama, tergantung hasil analisis komite,” jelasnya.
Rinciannya, bagi investor yang memiliki rencana penanaman modal Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun akan mendapatkan tax holiday selama lima tahun.
Yang memiliki rencana penanaman modal Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun akan mendapatkan tax holiday selama tujuh tahun.
“Paling tinggi, kalau dia rencana menanamkan minimal Rp 30 triliun, secara otomatis akan dapat izin prinsip tax holiday selama 20 tahun. Dengan catatan sesuai dengan sektornya,” ujarnya.
Keempat, soal transisi yang sebelumnya tidak ada menjadi ada, yakni 50% selama 2 tahun.
"Jadi misalnya dapat tax holiday 20 tahun dan sudah selesai, tahun ke-21 dia bayar 50% dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50%. Tahun selanjutnya baru 100% normal." kata Robert.
Kelima, tambahan cakupan industri. Sebelumnya hanya ada delapan kini menjadi 17 industri. Di antaranya:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen komputer lainnya
8. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat komunikasi
9. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin industri, seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin, seperti piston, silinder head, dll
12. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pebuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kapal
14. Industri pembuatan komponen pembuatan utama pesawat terbang, seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kereta api termasuk mesinnya atau transmisi
16. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News