kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

PMK tax holiday berlaku pekan ini


Senin, 02 April 2018 / 17:50 WIB
PMK tax holiday berlaku pekan ini
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

Kelima, tambahan cakupan industri. Sebelumnya hanya ada delapan kini menjadi 17 industri.  Di antaranya:

1. Industri logam dasar hulu

2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya

3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya

4. Industri kimia dasar anorganik

5. Industri kimia dasar organik

6. Industri bahan baku farmasi

7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen komputer lainnya

8. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat komunikasi

9. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat kesehatan

10. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin industri, seperti motor listrik

11. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin, seperti piston, silinder head, dll

12. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pebuatan komponen robotik

13. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kapal

14. Industri pembuatan komponen pembuatan utama pesawat terbang, seperti engine, propeler

15. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kereta api termasuk mesinnya atau transmisi

16. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pembangkit tenaga listrik

17. Infrastruktur ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×