Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
Kelima, tambahan cakupan industri. Sebelumnya hanya ada delapan kini menjadi 17 industri. Di antaranya:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen komputer lainnya
8. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat komunikasi
9. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin industri, seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin, seperti piston, silinder head, dll
12. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pebuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kapal
14. Industri pembuatan komponen pembuatan utama pesawat terbang, seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kereta api termasuk mesinnya atau transmisi
16. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News