kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

PMK tax holiday berlaku pekan ini


Senin, 02 April 2018 / 17:50 WIB
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

Kelima, tambahan cakupan industri. Sebelumnya hanya ada delapan kini menjadi 17 industri.  Di antaranya:

1. Industri logam dasar hulu

2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya

3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya

4. Industri kimia dasar anorganik

5. Industri kimia dasar organik

6. Industri bahan baku farmasi

7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen komputer lainnya

8. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat komunikasi

9. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat kesehatan

10. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin industri, seperti motor listrik

11. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin, seperti piston, silinder head, dll

12. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pebuatan komponen robotik

13. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kapal

14. Industri pembuatan komponen pembuatan utama pesawat terbang, seperti engine, propeler

15. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kereta api termasuk mesinnya atau transmisi

16. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pembangkit tenaga listrik

17. Infrastruktur ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×