kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PMK Superdeduction tax masih dalam harmonisasi, ini gambaran aturannya


Selasa, 06 Agustus 2019 / 23:06 WIB
PMK Superdeduction tax masih dalam harmonisasi, ini gambaran aturannya


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

WP badan yang memiliki perjanjian kerja sama dengan SMK, MA Kejuruan, perguruan tinggi program diploma, BLK, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan juga berhak mendapat superdeduction tax

Baca Juga: Bekasi Fajar Industrial (BEST) bakal pasarkan 40 hektare lahan tahun ini

Catatannya, WP Badan tidak boleh berada dalam kondisi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan, kata Yunirwansyah. 

Adapun, fasilitas pajak yang diberikan merupakan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan. Meliputi 100% dari biaya yang dapat dibebankan terhadap kegiatan vokasi dan 100% tambahan atas biaya tersebut. 

Terkait bentuk kegiatan vokasi, Yunirwansyah menjelaskan, praktik kerja atau pemagangan yang dilakukan WP harus berlangsung di tempat usaha WP badan.

Atau, pembelajaran yang dilakukan oleh pihak yang bekerja sama dengan WP baik itu di SMK, MA Kejuruan, perguruan tinggi diploma, atau BLK. 

Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak super ini, nantinya WP diminta untuk menyampaikan pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan perjanjian kerja sama. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Peran swasta dalam pengembangan riset cuma 10%

Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran oleh WP badan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×