Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mulai tahun data 2026, informasi keuangan yang dipertukarkan secara otomatis antarnegara (Automatic Exchange of Information / AEOI) akan diperluas.
Perluasan ini mencakup rekening produk uang elektronik (e-money) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency / CBDC).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang ditetapkan oleh OECD.
Baca Juga: BGN Tiru India Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia menjadi salah satu negara yang telah menandatangani Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) pada 19 November 2024, menandai komitmen untuk mengadopsi standar pelaporan keuangan global terbaru mulai tahun 2026, dengan pertukaran data dilakukan pada 2027.
Melalui PENG-3/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, DJP tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum implementasi standar baru tersebut.
Regulasi ini akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024.
Dalam rancangan kebijakan baru tersebut, DJP memperluas jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
Tak hanya rekening bank, namun juga produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products), dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies).
Selain itu, aturan baru akan mencegah duplikasi pelaporan antara standar CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), serta menyempurnakan prosedur identifikasi rekening keuangan.
Beberapa elemen pelaporan juga diperluas, termasuk status self-certification pemegang rekening, klasifikasi rekening baru dan lama, serta data rekening bersama (joint account).
Baca Juga: Arah Pertumbuhan Ekonomi Tak Solid, Indonesia Perlu Dorong Investasi
DJP juga akan menyesuaikan format pelaporan data sesuai pedoman Amended CRS XML Schema yang diterbitkan OECD.
"Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," tulis Bimo dalam pengumuman tersebut, dikutip Kamis (30/10/2025).
Selanjutnya: Jadwal Hylo Open 2025 & Live Streaming Jonatan Christie di Babak 16 Besar
Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM x Digibank sampai 31 Oktober, Nikmati Menu Favorit Diskon 20%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













