kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Perluasan AEoI ke Aset Kripto dan E-Money Dapat Tingkatkan Penerimaan Pajak


Rabu, 20 Agustus 2025 / 14:38 WIB
Perluasan AEoI ke Aset Kripto dan E-Money Dapat Tingkatkan Penerimaan Pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi perwakilan cryptocurrency Ripple ditampilkan di depan grafik saham dan dolar AS, 24 Januari 2022. Perluasan cakupan AEoI ke aset keuangan seperti uang elektronik (e-money) dan aset kripto berpotensi signifikan meningkatkan penerimaan pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perluasan cakupan Automatic Exchange of Information (AEoI) ke aset keuangan seperti uang elektronik (e-money) dan aset kripto berpotensi signifikan meningkatkan penerimaan pajak.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan, ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menegaskan bahwa AEoI merupakan bagian dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang diwajibkan memasok data ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

ILAP itu bisa berasal dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, pihak swasta, hingga pasokan data lintas negara melalui skema AEoI.

Baca Juga: Potensi Investasi dan Kinerja Pajak Dinilai Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi 2026

Menurutnya, uang elekronik hingga aset kripto merupakan bagian dari harta yang dapat memberikan petunjuk penambahan penghasilan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

"Makanya, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap aset keuangan tersebut," kata Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (19/8).

Ia menjelaskan, secara sederhana, penghasilan yang menjadi objek PPh dihitung berdasarkan rumus Income = Consumption + Net Wealth.

Artinya, tambahan harta dari sumber apa pun, termasuk dari aset keuangan, dapat mencerminkan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Waspadai Risiko Fiskal dan Eksternal pada 2026

"Ketika tambahan harta tersebut terbukti valid dan wajib pajak tidak bisa menjelaskan asal usulnya melalui skema asset tracing, tambahan harta tersebut sejalan dengan tambahan penghasilan. Karena itu DJP berhak memajaki" katanya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memberi catatan serius soal keamanan data.

Menurutnya, pertukaran informasi di bidang keuangan sangat sensitif dan perlu disertai perlindungan data nasabah, data pribadi, serta data transaksi.

Baca Juga: Indonesia-Kanada Perkuat Kerja Sama Ekonomi Bilateral melalui ICA-CEPA

"Selama ini, saya belum melihat DJP memperbaiki Coretax sebagai database mereka. Harus dipenuhi terlebih dahulu keterkaitan perlindungan data pribadi dan nasabah. Sistem DJP harus berbenah sebelum melakukan pertukaran informasi," pungkas Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×