kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,53   14,22   1.56%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PMK DHE ekspor akan terbit, eksportir perikanan masih minim informasi


Rabu, 23 Januari 2019 / 19:03 WIB
PMK DHE ekspor akan terbit, eksportir perikanan masih minim informasi


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam waktu dekat akan merilis peraturan yang memberlakukan beleid Devisa Hasil Ekspor. Namun sejumlah eksportir perikanan mengaku belum mengetahui dan tidak menerima sosialisasi akan aturan tersebut.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

PP yang diundangkan pada 10 Januari 2019 ini menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi nasional, perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Adapun penerimaan DHE melalui Bank Devisa wajib dilakukan paling lama 90 hari kalender setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB) atau akan terkena denda. Komoditas yang diatur adalah produk pertambangan, perkebunan, perhutanan dan perikanan.

Menanggapi ini, Budhi Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) mengaku baru saja mendengar akan aturan ini. Namun ia tidak khawatir, karena hasil ekspor perikanan anggota asosiasinya mayoritas sudah menggunakan rekening dalam negeri.

"Seharusnya sih tidak masalah karena setahu saya ekspor perikanan selama ini devisa langsung masuk ke dalam negeri," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (23/1).

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Keuangan Perikanan Nusantara (Perinus) Ridwan Zachrie. "Sejauh ini kami belum dapat sosialisasi dari kementrian terkait hal ini," katanya kepada kontan.co.id.

Tapi hal aturan ini menurutnya tidak jadi masalah karena pihaknya sudah menggunakan rekening dalam negeri untuk transaksi ekspor mereka. Perinus sendiri memiliki klien ekpor tuna kepada sejumlah perusahaan di Jepang.

Asal tahu saja, mengutip data UN Comtrade, nilai ekspor perikanan dengan kode HS 03 dari Indonesia sepanjang tahun 2017 adalah US$ 3,27 miliar. Sedangkan dalam catatan Kontan, hingga Oktober 2018, KKP melaporkan nilai ekspor perikanan telah mencapai US$ 4 miliar dan bisa tembus ke angka US$ 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×