Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) no. 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
PP 1/2019 tersebut telah diundangkan pada 10 Januari lali dan berlaku saat tanggal diundangkan. Namun, peraturan pelaksana DHE masih menunggu PMK."PMK untuk melengkapi itu sudah disusun nanti untuk pelaksanaan mengenai DHE," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat di kantor presiden, Rabu (23/1).
Sri Mulyani bilang PMK turunan mengenai DHE tersebut ditargetkan bisa terbit dalam minggu ini. Hal itu akan membantu berjalannya PP DHE. Salah satu yang akan diatur dalam PMK adalah terkait dengan rincian denda.
Asal tahu saja pada pasal 9 ayat 3 PP 1/2019 disebutkan bahwa denda administratif disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Nanti diatur di dalam sebagian, sesuai mandatnya diatur di PMK," terang Sri Mulyani.
Selain denda administratif, terdapat dua sanksi yang diatur dalam PP 1/2019. Pengusaha yang tidak melakukan ketentuan DHE juga diancam tidak dapat melakukan ekspor dan pencabutan izin usaha. Pada PP 1/2019 eksportir wajib memasukkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia. Hal itu wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.
DHE SDA yang dimaksud berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Lebih lanjut jenis barang ekspor akan ditetapkan melalui PMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News