Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjadi sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) yang paling diminati investor. Minat investasi pada tenaga surya tercatat mendominasi seiring perkembangan teknologi yang semakin efisien di industri EBT.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi menyampaikan, pengembangan teknologi solar panel menjadi pilihan utama para pelaku usaha saat ini.
Meski sektor EBT lain seperti air dan nuklir memiliki potensi besar, risiko serta kebutuhan transisi teknologi pada jenis EBT tersebut relatif masih cukup tinggi.
"Sejauh ini masih solar, solar panel, PLTS itu yang paling teknologi yang sudah mulai berkembang, dan banyak investornya. Kalau untuk yang lain seperti yang konvensional kan air dan sebagainya, tapi yang punya potensi juga yang akan dikembangkan itu, tapi risikonya agak tinggi, itu adalah yang menggunakan tenaga nuklir, terus gelombang laut, itu masih diperlukan beberapa transisi teknologi," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: RUU Penyiaran Resmi Jadi Usul DPR, Atur Konten dan Platform Digital
Dendy menjelaskan, tenaga surya tetap menjadi tumpuan utama dalam mengejar target bauran energi nasional di samping pemanfaatan gas alam. Di sisi lain, pemerintah juga tengah menata ulang kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk sektor EBT seiring berakhirnya fasilitas tax holiday pada akhir tahun lalu.
"Kalau waktu itu masih ada tax holiday, sampai akhir tahun lalu itu masih ada tax holiday. Tax holiday itu pembebasan pembayaran pajak badan," jelasnya.
Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi skema tax holiday lantaran adanya penerapan aturan Global Minimum Tax (GMT) secara global. Aturan tersebut berpotensi membuat hak pemajakan diambil alih oleh negara asal investor apabila Indonesia menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga nol persen.
"Ke depannya ini kan lagi dipikirkan penggantinya, karena kan ada Global Minimum Tax (GMT). Kenapa harus diganti tax holiday, karena ada global minimum tax. Ketika kita memberikan 0%, ternyata negara asalnya itu dia mengenakan GMT, dia berhak ambil pajak yang kita tidak ambil. Nah rugi investasinya di sini, tapi pajaknya yang ambil negara asalnya," tuturnya.
Baca Juga: Kemendag Tegaskan Belum Ada Perubahanan Aturan DMO Minyakita, Porsi BUMN Masih 35%
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Investasi/BKPM sedang memformulasikan alternatif pemanis investasi baru pengganti tax holiday. Beberapa opsi instrumen yang sedang dikaji meliputi perluasan tax allowance, skema subsidi berbasis penggunaan energi ramah lingkungan, hingga opsi subsidi berbasis volume produksi.
"Nah kita harus evaluasi TH itu. Nanti kemungkinan ke depannya kita akan perluas tadi insentif tax allowance, lalu subsidi energi, atau berdasarkan produksi. Subsidi energi jadi penggunaan energinya berapa, nanti dari pemerintah bisa memberikan penggunaan energi. Itu tadi energi ramah, kan belum ada insentifnya, penggunaan energi baru terbarukan, mendorong bauran, itu akan mendapatkan insentif. Termasuk juga subsidi produksi, biaya produksi, itu juga bisa. Itu dipakai beberapa negara. Tapi sedang masih dikaji, apa alternatif-alternatif insentif tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














