Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran resmi mendapat lampu hijau dari DPR RI untuk menjadi RUU usul DPR RI. Revisi aturan ini akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, termasuk terkait perkembangan platform digital.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/2026).
RUU Penyiaran merupakan usul inisiatif Komisi I DPR RI. Sebelum keputusan diambil, sebanyak delapan fraksi DPR RI telah menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis mengenai rancangan undang-undang tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran tersebut.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi I DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Baca Juga: Kemendag Tegaskan Belum Ada Perubahanan Aturan DMO Minyakita, Porsi BUMN Masih 35%
Dengan persetujuan tersebut, RUU Perubahan Ketiga UU Penyiaran resmi berstatus sebagai RUU usul DPR RI. Selanjutnya, rancangan tersebut dapat memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Penyiaran sebagai usul inisiatif DPR RI untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna.
Revisi UU Penyiaran dilakukan di tengah perubahan pesat dalam ekosistem penyiaran dan distribusi konten. Kemajuan teknologi telah membuat masyarakat memiliki semakin banyak pilihan dalam mengakses berbagai jenis konten.
Distribusi konten saat ini tidak lagi hanya mengandalkan media penyiaran konvensional seperti televisi dan radio. Berbagai platform digital turut menjadi bagian penting dalam perkembangan industri penyiaran dan konsumsi informasi masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Ambil Utang Whoosh, Cicilan 80 Tahun Senilai Rp 1 Triliun per Tahun
Dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi, DPR turut membahas sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan konten serta platform digital. Pengaturan tersebut menjadi salah satu substansi yang diperhatikan dalam revisi UU Penyiaran.
Tahap pembahasan bersama pemerintah selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan rumusan akhir perubahan UU Penyiaran. Pembahasan tersebut mencakup sejumlah aspek, termasuk bagaimana aturan mengenai konten dan platform digital akan diterapkan dalam ekosistem penyiaran yang terus berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














