Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Menteri Pertanian, Arief Prasetyo Adi mengaku telah membatalkan beberapa kontrak yang dianggap bermasalah di Kementerian Pertanian (Kementan) salah satunya terkait dengan kontrak Alat Mesin Pertanian (Alsintan).
Pihaknya mengatakan beberapa kontrak yang dianggap bermasalah tengah di tinjau ulang mulai dari kualitas, harga sampai dengan proses transaksi dalam kontrak alsintan.
Salah satu alasan proyek Alsintan perlu ditinjau lagi karena Direktur Alsintan Kementan menjadi salah satu pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Baca Juga: Tak Bebani APBN, Impor Beras akan Bantu Menjangkar Inflasi
"Saya Per 6 Oktober kemarin memang batalkan semua kontrak yang tidak beres. Bukan berarti semua kontrak dibatalkan begitu, tapi saya bersama Pak Wamen meminta kontrak-kontrak itu direview dengan benar," pungkas Arief usai acara peluncuran Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di kantor Badan Pangan Nasional (Bapanas), Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Sejauh ini ada sembilan kontrak yang tengah di tinjau. Namun begitu pihaknya tidak menjelaskan detil berapa nilai kontrak tersebut dan berapa banyak yang sudah di batalkan.
"Nilai pastinya saya tidak pegang datanya. Yang jelas kita mau kembalikan uang negara. Masa alsintan dipake tidak bener?," kata Arief.
Diketahui, proyek Kementan memang tengah menjadi sorotan publik lantaran dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Baca Juga: Kementan Siapkan Petani Milenial Ke Taiwan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan tiga tersangka di antaranya adalah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK melaporkan, sejauh ini uang yang diduga dinikmati SYL bersama dengan KS dan MH sekitar Rp 13,9 miliar.
Baca Juga: Importir Minta Kebijakan Wajib Tanam Bawang Bagi Importir Dievaluasi, Ini Sebabnya
Adapun sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News