Reporter: Dwi Nur Oktaviani |
JAKARTA. Kapolri, Timur Pradopo, menjelaskan jika saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mantan komisioner KPU, Andi Nurpati.
"Sampai saat ini Bareskrim masih melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan apakah benar tindak pidana pemalsuan surat MK tersebut," ujar Timur ketika rapat dengan Komisi III, Senin (13/6).
Menurut Timur, penyelidikan difokuskan pada pencarian dokumen asli. Yaitu, lanjutnya, keputusan MK no 112 tanggal 17 Agustus 2009. Surat asli MK itu berisi penetapan Mestariyani Habie dari Gerindara sebagai pemilik kursi DPR dari Dapil I Sulsel.
Tak hanya itu, Timur pun berjanji jika pihaknya masih akan mencari keterangan dari seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan guna mencari kejelasan surat MK.
"Nanti akan digelar perkara yang juga akan dihadiri oleh ahli untuk tanyakan pendapatnya," tutup Timur.
Mendengar penjelasan Timur, anggota Komisi III Aboe Bakar pun berkomentar. Ia mempertanyakan dengan tegas status Andi Nurpati dalam kasus itu. Bukan itu saja, Aboe menganggap Kepolisian lamban.
"MK kan bicara soal surat palsu itu sudah lama. Bagaimana posisi dia. Misbakhun saja cepat. Kenapa Andi lama? Saya pikir ini perlu jadi perhatian," tegas Aboe.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD melaporkan Andi Nurpati ke polisi pada Februari 2010. Andi Nurpati diduga memalsukan surat MK untuk meloloskan caleg partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, ke DPR. Padahal, surat asli MK menyebutkan cales partai Gerindra, Mestariyani Habie yang berhak duduk di kursi Senayan. Namun, pada akhirnya Mestariyani berhasil lolos ke karena MK mengetahui pemalsuan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News