kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU produsen paku Harapan Sukses Jaya tetap berjalan


Senin, 26 Maret 2018 / 18:04 WIB
PKPU produsen paku Harapan Sukses Jaya tetap berjalan
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Harapan Sukses Jaya Pangeran Hutapea menjelaskan proses PKPU akan tetap berjalan, meski Harapan Sukses mengklaim dirinya telah melunasi tagihan kepada kreditur.

"Terkait itu ada utang atau tidak, itu sudah selesai melalui proses litigasi kemarin, makanya ada putusan tersebut. Nah sekarang ini rapat kreditur pertama, jadi kita masih menunggu kalau ada kreditur yang mau masuk lagi," jelasnya kepada Kontan.co.id seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (26/3).

Pangeran menambahkan, batas pendaftaran tagihan sendiri ditetapkan pada 9 April 2018 mendatang. Sementara agenda pencocokan utangnya akan dilakukan pada 16 April 2018.

Sementara, kata Pangeran kreditur yang mendaftar memang baru dari pihak pemohon yaitu 11 pekerja Harapan Sukses.

"Di rapat kreditur pertama memang baru pemohon, dan tagihannya juga sudah diverifikasi," sambungnya.

Lantaran proses PKPU tetap berjalan, Pangeran juga mengimbau agar Harapan Sukses dapat mempersiapkan proposal perdamaiannya.

PT Harapan Sukses Jaya sendiri masuk PKPU melalui putusan dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2018/Jkt.Pst pada 15 Maret 2018.

Sekadar informasi, perkara ini bermula dari gugatan hubungan industrial yang diajukan oleh para pekerja Harapan Sukses pada 2015 lantaran mereka digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sengketa hubungan industrial tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Dan Harapan Sukses membayar kurang upah kepada pekerjanya.

Namun, dari nilai tagihan senilai Rp 1,17 miliar, kedua belah pihak sepakat untuk menetapkan nilai yang harus dibayar Harapan Sukses hanya Rp 900 juta.

"Kita sudah membayar semua, kita membayar ke kuasa hukumnya. Kalau soal itu belum diterima, itu bukan urusan kami," jelas kuasa hukum Harapan Sukses Yvonne Nurima dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Direktur Harapan Sukses Tony Wijaya turut keberatan atas masuknya Harapan Sukses dalam PKPU. Ia khawatir jika masuk PKPU, ia harus tetap membayar utang-utang yang diklaimnya sudah dibayarkan.

"Kami keberatan atas putusan ini, karena kami merasa sudah tidak memiliki utang lagi. Kalau masuk PKPU, ajukan proposal perdamaian, lalu kami bayar dua kali?" tanyanya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×