Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) diputuskan diperpanjang hingga 120 hari ke depan.
Hal tersebut diputuskan secara aklamasi dalam rapat kreditur, pada Kamis (22/3), dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sehari setelahnya, Jumat (23/3).
"Kreditur sepakat memberikan PKPU tetap berikut perpanjangannya selama 120 hari," kata salah satu pengurus PKPU Merpati Beverly Charles Panjaitan kepada Kontan.co.id pekan lalu.
Dia menambahkan, keputusan perpanjangan tersebut diputuskan secara aklamasi oleh 822 kreditur yang hadir dari total 905 kreditur Merpati.
Sebelumnya, kuasa hukum Merpati Rizky Dwinanto kepada KONTAN menjelaskan bahwa pihaknya memang membutuhkan waktu perpanjangan lantaran banyaknya kreditur.
"Dengan kreditur sebanyak itu tentu butuh waktu yang lebih untuk menyusun composition plan agar dapat diterima oleh kreditur," kata Rizky saat dihubungi KONTAN, pekan lalu.
Dalam rapat sendiri, pihak Merpati sebenarnya mengajukan perpanjangan hingga 90 hari. Rizky menambahkan, Merpati sendiri akan segera memulai menyusun proposal perdamaian dengan melibatkan financial advisor dari luar perusahaan.
Namun diungkapkan Charles, salah satu kreditur yaitu PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) (Persero) mengusulkan agar perpanjangan waktu diberikan hingga 120 hari.
Alasannya sama, para kreditur menganggap Merpati membutuhkan waktu ekstra guna menyusun proposal perdamaian. Ditambah jangka waktu 90 hari jatuh pada Hari Raya Idul Fitri.
"Usulan debitur awalnya 90 hari, tapi berhubung 90 hari mepet dengan Hari Raya Idul Fitri, dianggap tak efektif dan efisien pembahasannya," jelas Charles.
Merpati sendiri diputuskan masuk PKPU sementara selama 45 hari melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby bertanggal 6 Februari 2018 atas permohonan salah satu krediturnya yaitu PT Parewa Katering.
Selain soal banyaknya kreditur, nilai tagihan Merpati pun terbilang jumbo. Pada saat yang sama, tagihan Merpati ditetapkan senilai Rp 10,03 triliun.
Rinciannya terdiri dari kreditur preferen senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis senilai Rp 3,33 triliun, dan kreditur konkuren senilai Rp 5,61 triliun.
Sementara beberapa pemilik tagihan terbesar disebutkan Charles berasal dari Kementerian Keuangan dan beberapa perusahaan plat merah. Kementerian Keuangan memiliki tagihan sebesar Rp 2,6 Triliun, PT Pertamina (Persero) senilai Rp 2,8 triliun, dan PT PANN (Persero) senilai Rp 1,3 triliun.
Selain itu adapula tagihan dari beberapa BUMN lainnya semisal PT Telkom (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), dan PT Bank Mandiri (Persero), PT PPA (Persero).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News