kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dapat investor, ini skema agar Merpati terbang lagi


Rabu, 12 September 2018 / 19:55 WIB
Dapat investor, ini skema agar Merpati terbang lagi
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi mendapat investor, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) optimistis dapat kembali beroperasi. Meski demikian, perlu banyak proses yang dilalui, agar Merpati bisa terbang lagi.

Pada 29 Agustus 2018 lalu, jadi langkah awal restrukturisasi Merpati. PT Intra Asia Corpora menandatangani kesediaannya menjadi investor tunggal Merpati.

"Mitra strategis akan memberikan penyertaan modal bersyarat, selama dua tahun agar Merpati bisa kembali operasi," kata kuasa hukum Merpati Rizky Dwinanto dari Kantor Hukum ADCO Attorney at Law saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (12/9).

Meski demikian, Rizky enggan menjelaskan berapa nilai investasi yang dikucur Intra Asia. Yang jelas, dalam penyertaan modalnya, kelak Intra Asia akan menerbitkan saham-saham baru, hingga kepemilikan pemerintah akan terdilusi dengan komposisi akhir: 88% saham dimiliki swasta, dan 12% saham dimiliki pemerintah.

Nah, dari tambahan-tambahan modal baik dari Intra Asia maupun dari upaya dilusi saham pemerintah, Merpati akan kembali beroperasi. Rizky bilang kelak Merpati akan kembali mengurus izin terbang.

"Nanti manajemen baru juga akan mengurus izin agar bisa terbang lagi. Jadi nanti profit dari operasi lagi, akan ada yang dialokasikan untuk pembayaran ke kreditur," sambungnya.

Ketentuan ini sendiri disebutkan Rizky telah tercantum dalam proposal perdamaian yang akan disodorkan oleh kreditur-kreditur Merpati dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Rencananya, 17 September 2018 mendatang, pembahasan proposal akan dilakukan. Sementara batas akhir PKPU Merpati akan habis pada 3 Oktober 2018.

Terkait hal ini, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) Henry Sihotang bilang, upaya restrukturisasi tak berhenti di tahap pengadilan, sebab membutuhkan restu dari pemerintah, yaitu DPR dan Kementerian Keuangan.

"Kalau proposalnya sudah disetujui oleh kreditur, dan telah diputuskan oleh pengadilan kita akan maraton le lembaga-lembaga tersebut," kata Henry saat dihubungi Kontan.co.id.

Mengingatkan dalam proses PKPU ini, Merpati punya nilai tagihan jumbo, yaitu senilai Rp 10.03 triliun. Rinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,33 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,61 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×