kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Rosan Sebut Proyek Waste to Energy Diminati 240 Investor


Kamis, 06 November 2025 / 20:42 WIB
Rosan Sebut Proyek Waste to Energy Diminati 240 Investor
ILUSTRASI. Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang dikembangkan sebagai sumber gas metana oleh Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Manggar. Balikpapan, Kalimantan Timur. Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan bahwa proyek sampah menjadi energi listrik diminati oleh 240 investor.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan bahwa proyek sampah menjadi energi listrik (Waste to Energy) diminati oleh 240 investor. 

Minat ini terlihat setelah pemerintah melakukan proses pendaftaran dan penjaringan investor. 

Hal ini disampaikannya usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

"Program Waste to Energy itu juga tadi Bapak Presiden minta di-update. Saya laporkan bahwa kita sudah proses untuk melakukan penjaringan, pendaftaran sudah, dan penjaringan dari potensial investor," kata Rosan usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Kamis.

"Memang ada lebih dari 200, 240 kalau enggak salah, yang berminat dari luar negeri," imbuh Rosan.

Baca Juga: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Disebut Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Rosan menyebut, penjaringan dan pendaftaran dilakukan dalam beberapa kloter (batch), sembari menunggu penilaian. Sebab, pria yang menjabat sebagai CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ini perlu melihat kesiapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. 

Setelah disetujui, proyek tersebut akan masuk tahap penawaran resmi. 

"Sesudah dilihat secara penuh oleh Kementerian LH (Lingkungan Hidup) dan juga oleh Menko Pangan. Jadi kemudian baru diberikan kepada kami untuk melakukan proses bidding-nya, tendernya," beber Rosan. 

Sejauh ini, kata Rosan, sudah ada tujuh daerah yang disetujui untuk pengembangan program Waste to Energy oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. 

Ketujuh daerah itu sudah memenuhi ketersediaan lahan, jumlah sampah yang mencukupi, hingga infrastruktur dasar seperti jalan dan air. 

"Jadi itu bisa kita proses lebih lanjut lagi untuk yang 7 daerah itu. Kita minggu depan akan buka untuk proses bidding-nya, penawarannya, ya. Itu mulai proses kita memberikan data dan penawaran yang kita mulai minggu depan," jelas Rosan. 

Sebagai informasi, proyek Waste to Energy siap dibangun di 10 titik, termasuk di Bantar Gebang, Bekasi. 

Kesepuluh titik tersebut merupakan tahap awal dari total pembangunan di 34 kabupaten/kota.

Adapun 34 kabupaten/kota itu dipilih lantaran sampah yang dihasilkan sudah mencapai 1.000 ton per hari. 

Sepuluh kota prioritas pertama yang dibangun instalasi proyek tersebut adalah Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Denpasar, Kabupaten Badung, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Medan, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota dan Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Ketua Komisi IX DPR RI Dukung Pembinaan Pelaku Rokok Ilegal Lewat Penguatan KIHT

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/06/20104971/rosan-proyek-sampah-jadi-listrik-diminati-240-investor-dalam-dan-luar-negeri.

Selanjutnya: Saham Bank Mulai Menarik Dikoleksi, Intip Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: Ini Manfaat Maqasid Syariah pada Perlindungan Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×