kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PKPU Koperasi CSI berakhir damai


Rabu, 07 Juni 2017 / 15:51 WIB
PKPU Koperasi CSI berakhir damai


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan BMT Cakrabuana Sukses Indonesia sejahtera (CSI) akhirnya berbuntut perdamaian.

Hal itu menyusul hasil pemungutan suara (voting) proposal perdamaian yang diajukan pihak koperasi diterima oleh mayoritas kreditur. Salah satu pengurus PKPU Jahmada Girsang mengatakan, dalam voting pada 26 Mei 2017 lalu sebanyak 70% kreditur menyetujui proposal perdamaian.

Adapun kreditur yang hadir itu sejumlah 1.153 kreditur dari total 1.163 kreditur. "Total tagihan keseluruhan kreditur mencapai Rp 126 miliar," kata dia kepada KONTAN, Rabu (7/6).

Jahmada bilang, sebelum dilakukan voting atas proposal perdamaian, tim pengurus PKPU mengakomodir voting untuk perpanjangan masa PKPU tetap. Pasalnya, ada segelintir kreditur yang masih belum bisa menerima skema pembayaran yang ditawarkan pihak koperasi.

Tapi, lanjut dia, hasil voting perpanjangan ditolak oleh 70% kreditur "Sehingga kami melakukan voting proposal dan ternyata disetujui oleh para kreditur dengan porsi persentase yang sama sekitar 70%," lanjut Jahmada.

Hasil tersebut telah dihomologasi oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Atas hasil ini maka PKPU debitur dinyatakan berakhir dan menyatakan perdamaian ini telah sah secara hukum," Ketua majelis hakim Djamalludin Samosi dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (7/6).

Atas putusan tersebut, tim pengurus PKPU menyambut positif. Sebab, prinsip PKPU adalah perdamaian sehingga kedepan, diharapkan koperasi dapat beraktivitas kembali.

Sementara itu salah satu kuasa hukum kreditur Koperasi CSI Iqbal Nugraha mengatakan, pihaknya keberatan atas homologasi tersebut karena melihat berbagai kejanggalan.

"Kejanggalan itu seperti kami dipaksa untuk voting harus voting di saat itu juga, kami tidak mau makanya kami minta perpanjangan," jelasnya. Maka dari itu, ia menyampaikan surat keberatan kepada hakim pengawas.

Namun demikian, kata Iqbal, hak setiap para kreditur untuk menyetujui proposal atau tidak. Sah-sah saja jika para kreditur menerima proposal perdamaian yang ditawarkan. Toh, tujuan dari PKPU adalah perdamaian.

Sekadar mengingatkan, proses PKPU didapat Koperasi CSI pada 17 April 2017. Alasannya saat itu, banyak anggota koperasi yang belum menerima pembayaran.

Sebab, dalam menjalani bisnisnya, Koperasi CSI menawarkan investasi dengan minimum setoran awal Rp 50 juta melalui empat lini bisnis seperti Jasa Konsultasi Keuangan, Konsultasi Bisnis dan Investasi, Jual Beli Logam Mulia Fisik dan Konsultasi Travel dengan imbal hasil pasif sebesar 5% per bulan. Aktivitasnya menggunakan label syariah.

Tapi setelah dicek, koperasi ini tidak memiliki izin resmi namun digunakan oleh CSI untuk menghimpun dana masyarakat sehingga terindikasi melanggar UU 21/2008 mengenai Perbankan Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×