kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU disahkan damai, Karya Citra (KCN) heran pemohon masih ajukan kasasi


Sabtu, 25 Juli 2020 / 14:36 WIB
PKPU disahkan damai, Karya Citra (KCN) heran pemohon masih ajukan kasasi
ILUSTRASI. Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh sopir truk sebelum memasuki kawasan pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020). Pengadilan Niaga telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Karya Citra Nusantara (KCN


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Juli 2020. Dengan begitu, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.

Hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur KCN dan kreditur sebanyak 88,43% menyetujui proposal perdamaian. Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum. Keputusan itu mengacu ketentuan pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

Seusai persidangan, kuasa hukum dari Juniver Girsang serta Burtje Maramis, para kreditur yang kalah dalam voting langsung mengisyaratkan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

Baca Juga: PKPU Karya Citra Nusantara (KCN) berakhir damai

Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan secara hukum PKPU yang diajukan oleh kreditur di antaranya Juniver Girsang dan Burce Maramis dinyatakan berakhir dan selesai, meskipun dari pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi. Agus mengatakan, pihaknya akan menghadapi proses kasasi yang diajukan pemohon. Pembayaran kepada kreditur juga tetap akan dilaksanakan KCN.

Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim dengan menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian sehingga PKPU tetap berakhir. Namun, dia heran jika ada upaya kasasi dari pemohon atas putusan majelis hakim tersebut.

“Menurut kami, PKPU ini tidak layak untuk dilakukan oleh pemohon karena kalau kita lihat dari awal kan tujuannya menagih success fee. Saat kami sudah mau membayar pun, ternyata tidak diterima pemohon,” ungkap Widodo dalam siaran pers, Jumat (24/7).

Baca Juga: Pembacaan putusan PKPU Karya Citra Nusantara (KCN) kembali molor, ini penyebabnya

Meski begitu, Widodo menilai secara langsung upaya kasasi tersebut tidak mengganggu proses jalannya perusahaan KCN. Hanya saja, secara psikologis akan mengganggu. Menurutnya, perpanjangan kasus itu hanya akan mengganggu iklim usaha, khususnya kami sebagai investor swasta yang bergerak di bidang kepelabuhan, dimana ini proyek strategis nasional dan merupakan non APBN/APBD.

Apalagi, kata dia, pemerintahan saat ini ingin menarik swasta berperan aktif membantu APBN di tengah pandemi Covid-19. "Hal-hal seperti yang terjadi ini bisa menjadi catatan bagi para investor lain yang jika menanamkan investasinya," ujar Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×