kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembacaan putusan PKPU Karya Citra Nusantara (KCN) kembali molor, ini penyebabnya


Rabu, 22 Juli 2020 / 21:48 WIB
Pembacaan putusan PKPU Karya Citra Nusantara (KCN) kembali molor, ini penyebabnya
ILUSTRASI. Ilustrasi PKPU


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam krediturnya kembali ditunda karena perkara permintaan fee dari para pengurus yang belum disepakati para pihak.

Penundaan ini semakin memperpanjang episode putusan PKPU yang pada awalnya diajukan Pengacara Juniver Girsang. Advokat tersebut mengklaim bahwa KCN berkewajiban memberikan komisi yang pada faktanya tidak terkait kontrak kedua belah pihak.

PKPU kemudian berlanjut dengan mempertemukan KCN dengan enam kreditur. Setelah molor selama dua bulan pasca kesepakatan antara kreditur dan debitur, Majelis Hakim masih belum bisa memutuskan perkara PKPU pada 20 Juli karena pengurus PKPU Patra M Zein menuntut pembayaran fee sebesar 5,5% dari nilai gugatan, atau sekitar Rp7,804 miliar.

Baca Juga: Minat Korporasi Menggelar IPO di BEI Masih Tinggi

Sebaliknya, KCN menilai permintaan fee tersebut terlampau besar dibandingkan kompleksitas perkara yang ditangani pengurus. KCN menawarkan negosiasi pembayaran fee pengurus sebesar Rp 500 juta. Nilai tersebut ditimbang berdasarkan kompleksitas perkara yang hanya melibatkan enam kreditur, serta masih berpeluang untuk negosiasi.

Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengungkapkan bahwa perusahaan berkomitmen menyelesaikan perkara PKPU secara efektif dan efisien. Karena itu, KCN telah membayar tunai kewajiban utang kepada empat kreditur sebagaimana yang telah disepakati.

"Pembayaran kewajiban utang secara cash dan tunai kepada empat kreditur itu, wujud komitmen dari PT KCN untuk menyelesaikan kewajibannya yang disaksikan oleh hakim pengawas dan sepengetahuan pengurus PKPU ," kata Agus Trianto dalam keterangan resminya dikutip Rabu (22/7).

Sementara juru bicara KCN Maya S Tunggagini mengaku heran dengan sidang yang terus ditunda.Padahal, pihaknya sudah tidak ada masalah dan berkomitmen untuk penyelesaian secara cepat dan adil. "Itu telah kami buktikan dengan membawa uang tunai sebesar US$ 1 juta di depan majelis sidang pada persidangan yang lalu," ujarnya.

Maya membandingkan dengan persoalan penyelesaian PKPU perusahaan lainnya yang baru saja diputus dengan restrukturisasi utang bertahun-tahun, Sementara pihaknya sudah sanggup membayar klaim yang dilayangkan oleh kreditur tetapi sidangnya masih ditunda sampai dua kali.

Baca Juga: Ada enam perusahaan menunda pembayaran bunga surat utang selama bulan Mei 2020

Setelah membayarkan kewajiban utang kepada empat kreditur, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengungkapkan pihaknya juga akan membayar kewajiban pada dua kreditur lainnya. Ia ingin putusan sidang segera dilakukan agar masalah itu selesai.

Sementara anggota majelis hakim pemutus Desbeneri Sinaga dalam kesempatan sidang meminta agar pengurus kembali melakukan pembicaraan dengan debitur terkait angka pembayaran. Ia menjelaskan besaran fee yang diminta pengurus sebesar 5,5% merupakan batas atas yang diatur regulasi dalam PKPU. “Itu angka maksimal, bukan harus sebesar itu, karena itu coba antara pihak mencari kesepakatan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×