kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU Karya Citra Nusantara (KCN) berakhir damai


Sabtu, 25 Juli 2020 / 13:40 WIB
PKPU Karya Citra Nusantara (KCN) berakhir damai
ILUSTRASI. Foto udara pohon mangrove di kawasan pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). PKPU PT Karya Citra Nusantara (KCN) resmi berakhir damai.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Karya Citra Nusantara (KCN) resmi berakhir damai. Pada Jumat (24/7), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memberikan putusan perdamaian atawa homologasi.

"Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perdamaian yang telah ditandatangani antara debitur PT KCN dalam PKPU dengan para kreditur yang telah disepakati bersama rabu 15 Juli 2020. Kedua, menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut. Menyatakan PKPU demi hukum berakhir," kata Hakim Ketua Robert, Jumat (24/7).

Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengapresiasi putusan tersebut. Dia menyebutkan, dengan berakhirnya PKPU ini maka perusahaan dapat kembali berjalan normal seperti biasanya. Pihaknya pun akan melaksanakan pembayaran utang kepada kreditur. "Pasti akan kami laksanakan, jadi tidak ada lagi yang namanya PKPU sekarang, PKPU ini sudah berakhir dan perusahaan bisa berjalan seperti normal," kata Agus.

Baca Juga: Pembacaan putusan PKPU Karya Citra Nusantara (KCN) kembali molor, ini penyebabnya

Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Dengan putusan tersebut, pihaknya berkomitmen membayar success fee terhadap krediturnya senilai US$ 1 juta. "Kalau kita lihat dari awal kan tujuannya menagih success fee US$ 1 juta, kalau komitmen kami kan seperti awal, kami ingin segera menyelesaikan semua dengan sebaik-baiknya dan menjamin pembayaran," kata Widodo.

Sebagai informasi, PKPU ini berawal dari mantan kuasa hukum KCN Juniver Girsang yang mengajukan PKPU terhadap KCN atas jasanya memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Hal ini dilakukan karena KCN dinilai tidak mau membayar succes fee US$ 1 juta atas jasanya memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara Persero.

PKPU dimohonkan dua orang yakni Juniver Girsang dan Brurtje Maramis. Brurtje timbul sebagai kreditur karena pengalihan hak (cessie) yang dilakukan oleh Juniver.

Baca Juga: Progres pembangunan Dermaga 2 Pelabuhan Marunda baru mencapai 35%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×