kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PK Jaksa Dikabulkan, Tommy Tak Berhak Atas Rp 1,2 T


Kamis, 15 Juli 2010 / 15:03 WIB
PK Jaksa Dikabulkan, Tommy Tak Berhak Atas Rp 1,2 T


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto terpaksa gigit jari. Sebab, Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) jaksa untuk menyita kembali aset dan uang PT Timor Putra Nasional (TPN) senilai Rp 1,2 triliun.

"Putusannya mengabulkan permohonan PK, kemudian membatalkan putusan di tingkat kasasi," kata Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Kamis (15/7).

Putusan PK ini ketok pada Rabu (14/7) lalu. Majelis hakim yang terdiri dari Harifin Andi Tumpa, I Made Tara, dan Muchsin ini menemukan ada bukti baru (novum) dari kasus tersebut.

Bukti baru yang dimaksud yakni terkait adanya perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Kementerian Keuangan terkait pengembalian cessie utang TPN kepada pemerintah. "Dengan adanya utang itu, dengan sendirinya deposito dan rekening giro Timor tidak bisa dicairkan karena aset itu menjadi jaminan atas utang," kata Nurhadi.

Kemudian bukti baru lainnya adalah adanya personal guarantee dari Tommy Soeharto selaku komisaris dan Direktur Utama TPN. Dengan demikian, majelis hakim beranggapan utang TPN tidak dapat terbantahkan lagi.

Sengketa mencuat ketika pemerintah di bawah Presiden Soeharto melaksanakan program mobil nasiona pada tahun 1997. Sebagai pelaksananya, Soeharto menunjuk TPN mengandeng KIA Motor asal Korea.

Seiring perjalanan waktu, TPN telah menunggak pajak bea masuk impor mobil. Alhasil Ditjen Pajak melakukan penyitaan aset Timor dengan memblokir dana sejumlah Rp 1,2 triliun di beberapa bank yang belakangan merger menjadi Bank Mandiri.

Atas pemblokiran dan itu, Timor mengajukan upaya hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan itu dikabulkan oleh majelis hakim. Namun di tingkat banding putusan itu dikembalikan.

Tommy pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sekali lagi, Tommy menang. Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya yang menyatakan rekening giro dan deposito itu sah menurut hukum. Mahkamah Agung menghukum Bank Mandiri untuk membayar seluruh uang Timor berikut bunga-bunganya.

Terkait putusan ini, Rico Pandeirot selaku kuasa hukum Timor belum dapat memberikan komentar. "Belum ada komentar, kami pelajari dulu putusan PK tersebut," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×