kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,65   4,07   0.46%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PK dikabulkan, eks Ketua DPD Irman Gusman bebas dari Lapas Sukamiskin


Jumat, 27 September 2019 / 12:38 WIB
PK dikabulkan, eks Ketua DPD Irman Gusman bebas dari Lapas Sukamiskin
ILUSTRASI. Irman Gusman


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9). Irman menghirup udara bebas setelah sebelumnya ada putusan dari Mahkamah Agung (MA).
 
Atas peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Irman, MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara. "Eksekusi bebas, kemarin sore," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris, saat dihubungi, Jumat (27/9).

Menurut Aris, PK itu disetujui sehingga Irman bebas dari Lapas Sukamiskin. Pembebasan Irman dilakukan setelah penandatanganan berita acara eksekusi putusan dari Mahkamah Agung RI diterima Lapas Klas I Sukamiskin.

Baca Juga: KPK tunggu langkah nyata Jokowi terbitkan Perppu

Kata Aris, selepas magrib, Irman pun dibebaskan dari Lapas Sukamiskin dengan dijemput keluarganya. Dengan bebasnya Irman, maka jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi 416 narapidana dan 2 tahanan. "Keluar selepas magrib dijemput keluarganya," kata Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim.

Seperti diketahui, Irman merupakan terpidana kasus suap terkait gula impor. MA mengurangi hukuman mantan senator asal Sumatra Barat itu menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK. Hukuman tiga tahun ini lebih rendah dibanding putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Dapat masukan dari sejumlah tokoh, Jokowi pertimbangkan terbitkan Perppu KPK

Putusan tersebut dijatuhkan pada 24 September 2019, oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi dan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.

Selain hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Hakim Agung juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun. Hukuman tambahan itu terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×