kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Dapat masukan dari sejumlah tokoh, Jokowi pertimbangkan terbitkan Perppu KPK


Jumat, 27 September 2019 / 04:31 WIB
Dapat masukan dari sejumlah tokoh, Jokowi pertimbangkan terbitkan Perppu KPK
ILUSTRASI. Jokowi Buka Opsi Terbitkan Perppu KPK


Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Jokowi setelah menerima masukan dari sejumlah tokoh. Berbagai opsi disampaikan dapat digunakan untuk mengganti UU KPK yang telah disahkan sebelumnya.

"Berkaitan dengan UU KPK yang disahkan banyak masukan kepadakita utamanya memang berupa penerbitan Perppu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9).

Jokowi menyebutkan, opsi tersebut akan segera dikaji oleh pemerintah. Nantinya hasil keputusan akan segera disampaikan kembali pada tokoh yang mengusulkan.

Baca Juga: Pengusaha respon postif langkah presiden pertimbangkan terbitkan perppu KPK

Jokowi berjanji akan melakukan pengkajian dalam tempo yang singkat. Sejumlah pertimbangan akan dihitung pemerintah termasuk dari sisi politik.

"Akan dipertimbangkan dari sisi politiknya, secepatnya dalam waktu yang sesingkatnya," tegas Jokowi.

Asal tahu saja, Selasa lalu (17/9), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU KPK. UU tersebut disahkan dalam sidang paripurna dan disepakati oleh pemerintah dan DPR.

UU tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat karena justru dianggap melemahkan KPK. Sejumlah pasal yang dipandang melemahkan KPK antara lain soal dewan pengawas KPK, perizinan penyadapan, serta penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Baca Juga: Mahfud MD: Penerbitan Perppu hak subjektif presiden

Sebelumnya, Jokowi menolak mencabut UU KPK hasil revisi meskipun demo mahasiswa besar-besaran digelar di berbagai daerah hingga menimbulkan korban luka-luka.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.  Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9).

Baca Juga: Jokowi berjanji akan temui mahasiswa pendemo esok hari

Yasonna menegaskan bahwa UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September lalu. Oleh karena itu, tak ada kegentingan yang memaksa bagi presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.

Ia menilai, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi presiden mencabut UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×