kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.463   7,00   0,04%
  • IDX 6.894   62,20   0,91%
  • KOMPAS100 1.000   9,34   0,94%
  • LQ45 774   6,67   0,87%
  • ISSI 220   2,81   1,30%
  • IDX30 401   2,46   0,62%
  • IDXHIDIV20 475   1,62   0,34%
  • IDX80 113   1,02   0,91%
  • IDXV30 115   0,11   0,09%
  • IDXQ30 131   0,72   0,56%

PK Bank CCBI Kandas, SHGB Hotel Kuta Paradiso Harus Diserahkan ke Fireworks


Rabu, 04 Januari 2023 / 23:25 WIB
PK Bank CCBI Kandas, SHGB Hotel Kuta Paradiso Harus Diserahkan ke Fireworks


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya hukum terakhir yang ditempuh Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) dengan memohonkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited kandas.

“Tolak,” demikian bunyi amar putusan yang diambil oleh majelis hakim agung yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh pada 13 Desember 2022 tersebut.

Putusan itu terungkap dalam laman mahkamahagung.go.id seperti dilihat Rabu (4/1).

Perkara itu bermula saat Fireworks Ventures Limited mengajukan gugatan perdata terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bank CCBI (tergugat I) dan pengusaha Tomy Winata (tergugat II). Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan teregister dengan Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr.

Gugatan dilakukan karena Bank CCBI dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mengalihkan  piutang/hak tagih (cessie) senilai US$2 juta atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diklaim bank tersebut kepada TW melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.

Fireworks menilai Bank CCBI tidak punya hak atas klaim piutang terhadap PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) nengambilalih penanganan aset kredit macet PT GWP dari seluruh bank sindikasi melalui Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000, termasuk Bank Multicor (kini Bank CCBI).

BPPN juga telah menuntaskan penanganan dan pemberesan aset kredit macet PT GWP melalui lelang dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004 yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS). BPPN lalu mengalihkan piutang PT GWP kepada PT MAS.

Pada 2005, PT MAS menjual dan mengalihkan piutang atau hak tagih atas debitur PT GWP tersebut kepada Fireworks Ventures Limited. Sejak saat itu Fireworks menjadi pemegang  piutang (hak tagih) tunggal terhadap debitur PT GWP.

Dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Utara pada 15 Oktober 2019, majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh yang menyidangkan perkara itu menyatakan bahwa tergugat I (Bank CCBI) dan tergugat II (TW) telah melakukan PMH terhadap penggugat (Fireworks Ventures Limited).

Majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

“Tergugat I maupun tergugat II tidak mempunyai hak atas piutang yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995,” ungkap hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Bank CCBI menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya kepada penggugat (Fireworks Ventures Limited).

Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil yang diderita penggugat.

Terhadap putusan itu, Bank CCBI mengajukan banding ke PT DKI tapi ditolak. Permohonan kasasi yang dilakukan juga tetap menuai penolakan. Terakhir dengan menempuh upaya hukum luar biasa berupa memohonkan PK pun kandas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×