kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Fireworks Minta MA Periksa PN Denpasar Buntut Penunjukan Hakim Tunggal


Senin, 20 Desember 2021 / 19:00 WIB
Fireworks Minta MA Periksa PN Denpasar Buntut Penunjukan Hakim Tunggal


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fireworks Ventures Limited, pemilik hak tagih eks piutang sindikasi PT Geria Wijaya Prestige atau Hotel Kuta Paradiso, meminta Mahkamah Agung (MA) memeriksa Pengadilan Negeri Denpasar.

Hal ini dikarenakan PN Denpasar yang menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara permohonan penetapan yang diajukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI).

Permintaan itu disampaikan Fireworks Ventures Limited melalui surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Ketua MA dan dimasukkan ke  Sekretariat MA oleh Edy Nusantara, kuasa Fireworks, pada Jumat (17/12).

“Fireworks menilai ada kejanggalan sehubungan penunjukan hakim tunggal untuk memeriksa perkara permohonan penetapan yang diajukan Bank CCBI di PN Denpasar. Karena itu, Fireworks memohon melalui surat kepada Ketua MA, agar lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menurunkan tim untuk memeriksa PN Denpasar,” kata Edy Nusantara dalam keterangan tertulis, Senin (20/12).       

Baca Juga: Omicron Makin Menyebar, Pemerintah Tambah WNA dari 3 Negara Dilarang Masuk Indonesia

Surat Fireworks kepada Ketua MA itu ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Kepala Badan Pengawas MA, Dirjen Badilum MA, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, dan Ketua PN Denpasar.

Menuruy Edy Nusantara, seharusnya PN Denpasar membentuk majelis yang terdiri sedikitnya tiga orang seperti diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka (4), Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Dalam register perkara di PN Denpasar pada 27 April 2021 No. 283/PDT.P/2021/PN.DPS, diketahui Bank CCBI melalui kuasa hukum kantor Otto Hasibuan memohonkan penetapan agar diberikan izin mengajukan permohonan perpanjangan SHGB No. 204, 205 dan 207 atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Selain PT GWP sebagai termohon 1, termohon lainnya antara lain Fireworks Ventures Limited (termohon 2), Alfort Capital (termohon 3) Tomy Winata (termohon 4), dan turut termohon (Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Bali). Untuk menangani perkara tersebut, PN Denpasar menunjuk hakim tunggal Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×