kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Tumbuhkan kesadaran WP, DJP berharap konsultan pajak ambil peran dongkrak penerimaan


Rabu, 18 Juli 2018 / 21:53 WIB
Tumbuhkan kesadaran WP, DJP berharap konsultan pajak ambil peran dongkrak penerimaan
ILUSTRASI. Seminar RUU Konsultan Pajak


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsultan pajak dinilai dapat berperan penting dalam meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam membayar pajak yang secara tidak langsung mampu meningkatkan penerimaan pajak.

"Peran konsultan pajak ke depan akan sangat penting sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak untuk menumbuhkan kesadaran pajak masyarakat dan membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan baik," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak pada Kontan.co.id, Rabu (18/7).

Yoga berharap, dengan adanya UU Konsultan Pajak yang akan segera disahkan mampu mendorong para konsultan pajak mendukung kliennya untuk membayarkan wajib pajaknya. "Selain itu dengan adanya UU Konsultan Pajak tersebut juga diharapkan mampu membantu meningkatkan penerimaan pajak," imbuhnya.

Menurut Yoga, saat ini pihaknya terus memantau pembahasan RUU konsultan pajak yang tengah berlangsung di DPR.

"Pertama, RUU KP itu sepertinya merupakan inisiatif DPR, jadi mesti melalui pembahasan dengan pemerintah untuk sampai menjadi UU. Secara resmi, pemerintah belum mendapatkan RUU itu, sehingga belum bisa banyak menanggapi substansinya. Jadi kita lihat saja proses ke depannya," Kata Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×