kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Punya utang hingga Rp 10 triliun, Merpati: tak semua kita akui


Rabu, 14 Maret 2018 / 21:58 WIB
Punya utang hingga Rp 10 triliun, Merpati: tak semua kita akui
ILUSTRASI. MERPATI STOP PENERBANGAN


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir pendaftaran tagihan kepada PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) (dalam PKPU sementara) pada Kamis (8/3) lalu menyatakan utang MNA mencapai hampir Rp 10 triliun.

Namun, kuasa hukum MNA Rizki Dwinanto menyatakan bahwa tak seluruh tagihan tersebut diakui MNA.

"Ada beberapa yang kita akui punya utang. Tapi ada beberapa yang kita tolak, karena memang tidak ada hak menagih atau memang tak ada tagihan," katanya saat dihubungi KONTAN, Rabu (13/3).

Oleh karenanya hingga saat ini, Rizki menyebutkan pihaknya tengah mendata siapa saja pemilik utang tersebut dan berapa jumlahnya. Meski demikian, Ia masih enggan merinci lebih lanjut tagihan mana yang diakui maupun ditolak MNA.

"Itu nanti kita diskusikan dengan pengurus, kemarin kita sepakat sampai 19.Maret, kita bicara tagihan dulu, sama jumlah kreditur. Jadi sekarang memang masih pra-verifikasi," sambungnya.

Senin (19/3) sendiri merupakan mulainya proses pencocokan utang alias verifikasi. Sementara itu dalam prosesnya PKPU ini, sudah dilakukan beberapa kali rapat kreditur, pertama pada 15 Febri lalu.

"Ini kita juga kemarin (14/3) rapat kreditur di Jakarta, dan hari ini (15/3) di Surabaya," kata salah satu tim pengurus PKPU MNA Beverly Charles Panjaitan saat dihubungi KONTAN, Rabu (13/3).

Charles menambahkan dari tenggat pendaftaran kreditur pada Kamis (8/3) lalu, jumlah tagihan yang masuk mencapai hampir Rp 10 triliun yang berasal dari sekitar 900 kreditur baik konkuren, separatis, maupun preferen.

"Asalnya dari karyawan, supplier, perusahaan catering, vendor, travel agent, ada hampir 900 kreditur," sambungnya.

Sementara pemilik piutang disebutkan Charles berasal dari Kementerian Keuangan dan PT Pertamina (Persero) dengan total tagihan masing-masing kurang lebih sebesar Rp 2,6 Triliun, dan Rp 2,8 triliun.

Disusul tagihan-tagihan dari Perusahaan-perusahaan BUMN seperti PT PANN (Persero), PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan PT Garuda Indonesia (Persero) serta Bank Mandiri.

Sekadar informasi, MNA masuk PKPU sementara melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby bertanggal 6 Februari 2018 atas permohonan salah satu krediturnya PT Parewa Katering.

MNA masuk PKPU lantaran dalam persidangan pemohon juga berhasil membuktikan bahwa MNA juga memiliki tagihan lain yang berasal dari PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.

Sebelumnya kuasa hukum PT Parewa Katering Aisyah Aiko Pulukadang mengatakan, tagihan MNA kepada PT Parewa Katering sendiri mencapai Rp 2 miliar lebih.

Saat dikonfirmasi kembali terkait tagihan kliennya, Aiko sendiri enggan berkomentar lebih banyak. "Nanti tunggu pencocokan utang senin (19/3) besok," katanya saat dihubungi KONTAN, Rabu (14/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×