kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini alasan PKPU Merpati dikabulkan Majelis Hakim


Minggu, 25 Februari 2018 / 19:54 WIB
Ini alasan PKPU Merpati dikabulkan Majelis Hakim
ILUSTRASI. Merpati Nusantara


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Surabaya melalui putusan bernomor No.4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby bertanggal 6 Februari 2018 memutuskan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) (Persero) masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas permohonan PT Parewa Katering sebagai salah satu krediturnya.

Dalam permohonannya, PT Parewa Katering, juga berhasil membuktikan bahwa MNA juga memiliki tagihan lain yang berasal dari PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.

Yang menarik, PT Pratitha Titian, pada 2016 lalu sebenarnya telah mengajukan permohonan serupa. Namun tak dikabulkan oleh Majelis Hakim saat itu.

Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan PT Pratitha Titian bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan PKPU terhadap Merpati. Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 223 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dalam pasal tersebut disebutkan, suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat mengajukan permohonan PKPU adalah Kementerian Keuangan.

Aisyah Aiko Pulukadang, Kuasa Hukum PT Parawa Katering menjelaskan bahwa Permohonan PKPU Merpati dikabulkan lantaran MNA kepemilikannya terbagi atas saham.

"Dasar kami mengajukan permohonan PKPU tsb karena di dalam UU kepailitan jelas dibilang bahwa, yang dimaksud BUMN dalam UU kepailitan yang seluruh kepemilikan dimiliki negara, dan tidak terbagi atas saham. MNA sendiri kepemilikannya terbagi atas saham, dan tidak 100% dimiliki oleh negara. Jadi menurut kami, dasarnya ada. Dan majelis menerima argumen kami," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (25/2).

Sementara itu, Kuasa Hukum MNA Rizki Diwinanto enggan mengomentari putusan tersebut. Meski demikian ia memperkirakan bahwa putusan kali ini dikabulkan majelis hakim lantaran MNA dinilai sebagai BUMN yang bergerak untuk kepentingan publik.

"Dilihat pertimbangan hukumnya kenapa sekarang mengabulkan kurang lebih majelis hakim melampirkan ketentuan mengenai pasal BUMN yang bertujuan untuk kepentingan umum. Tapi balik lagi sepertinya lebih tepat majelis yang menjawab," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (25/2).

Terkait hal tersebut, Beverly Charles Panjaitan, salah satu tim pengawas PKPU Merpati mengatakan bahwa pihaknya sendiri telah melakukan koordinasi dengan debitur, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.

"MNA bilang, mereka masih mau melihat tagihan mereka. Kemudian mereka juga mengatakan telah ada koordinasi antara Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk mencoba upaya restrukturisasi utang-utangnya," kata Charles saat dihubungi KONTAN, Minggu (25/2).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×