kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tagihan PKPU Merpati Nusantara hampir Rp 10 triliun


Rabu, 14 Maret 2018 / 21:18 WIB
Tagihan PKPU Merpati Nusantara hampir Rp 10 triliun
ILUSTRASI. MERPATI STOP PENERBANGAN


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Maskapai penerbangan plat merah PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) menghitung utang MNA mencapai Rp 10 triliun.

Hal tersebut diketahui tim pengurus PKPU dari kreditur yang mendaftarkan diri memilikinya piutang kepada MNA. Di mana batas akhir tagihannya pada Kamis (8/3) lalu.

"Tagihan sementara hingga 8 Maret kemarin ada Rp 9 triliun lebih, hampir Rp 10 triliun," kata salah satu pengurus PKPU MNA Beverly Charles Panjaitan kepada KONTAN, Rabu (13/3).

Meski demikian, Charles tak merinci berasal dari mana saja tagihan-tagihan tersebut. Yang jelas kata Charles, ada hampir sekitar 900 kreditur yang mendaftarkan diri baik konkuren, separatis, maupun preferen.

"Asalnya dari karyawan, supplier, perusahaan catering, vendor, travel agent, ada hampir 900 kreditur," sambungnya.

Sementara pemilik piutang disebutkan Charles berasal dari Kementerian Keuangan dan PT Pertamina (Persero) dengan total tagihan masing-masing kurang lebih sebesar Rp 2,6 Triliun, dan Rp 2,8 triliun.

Disusul tagihan-tagihan dari Perusahaan-perusahaan BUMN seperti PT PANN (Persero), PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan PT Garuda Indonesia (Persero) serta Bank Mandiri.

"Tagihan-tagihan ini masih sementara, nanti kita akan mulai verifikasi pada Senin (19/3)," lanjutnya.

Sekadar informasi, MNA masuk PKPU sementara melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby bertanggal 6 Februari 2018 atas permohonan salah satu krediturnya PT Parewa Katering.

MNA masuk PKPU lantaran dalam persidangan pemohon juga berhasil membuktikan bahwa MNA juga memiliki tagihan lain yang berasal dari PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.

Sebelumnya kuasa hukum PT Parewa Katering Aisyah Aiko Pulukadang mengatakan, tagihan MNA kepada PT Parewa Katering sendiri mencapai Rp 2 miliar lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×