Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mengusulkan skema baru dalam pembiyaan proyek kerjasama pemerintah dan swasta atau public private partnership (PPP). Setidaknya ada lima cara membiayai proyek infrastruktur.
Soritaon Siregar, Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mengatakan, cara pertama yang dimaksud adalah penyediaan lahan infrastruktur. Cara ini bisa dilakukan lantaran sebagain besar kegagalan proyek infratruktur karena ketidaksiapkan dalam hal pembebasan lahan terutama untuk proyek jalan tol.
"Kalau pemerintah masuk dalam penyediaan lahan, maka swasta akan tertarik. Sebagai pemicu, pemrakarsa proyek infrastruktur inilah dibutuhkan UU Lahan," ucap Saritaon dalam acara diskusi Kementerian Keuangan dengan Forum Wartawan Ekonomi Moneter, Sabtu (6/11).
Cara kedua, pembiayaan dalam konstruksi infrastruktur. Cara kedua ini dilakukan bila pengadaan lahan sudah selesai dilakukan oleh pemerintah. Secara teknis, kepala daerah yang bertindak sebagai contracting agency melakukan tender proyek; kemudian menetapkan Badan Usaha. Nah badan usaha yang menang tender iniah yang melakukan kerjasama dengan PIP.
Cara ketiga, pembiayaan melalui joint venture dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah yang nantinya akan melibatkan PIP dalam bentuk perjanjian investasi sesuai dengan proporsi yang sudah ditentukan sebelum tender. "Joint venture dilakukan setelah pengadaan tanah sudah selesai dilakukan oleh pemerintah," jelas Sariton.
Cara keempat, pembiayaan persiapan proyek. Yaitu, pemerintah daerah atau instansi pemerintah membuat kerjasama dengan PIP yang dilakukan mulai dari persiapan proyek hingga nantinya menghasilkan studi kelayakan yang siap untuk ditenderkan. Dengan cara ini, kepala daerah atau kepala instansi pemerintah juga diberikan kewenangan untuk membuat badan usaha. Nah, badan usaha pemenang tender mengembalikan dana beserta bunganya yang telah dikeluarkan untuk biaya persiapan proyek kepada daerah atau instansi. "Setelah ini, kepala daerah atau kepala instansi baru mengembalikan dana yang telah dikeluarkan PIP ditambah succes free," imbuh Sariton.
Cara kelima, pembiayaan melalui kesepakatan goverment contracting agency (GCA), PIP, dan badan usaha. Menurut PIP, cara ini tidak melanggar aturan yang ada. "Katakanlah ada proyek pembangunan kereta api di Kalimantan Tengah untuk mengangkut batu bara yang katanya saat ini akan ada China dan lainnya tapi belum juga. PIP akan mencoba merangsang orang untuk masuk ke sana. Begitu ada orang mau masuk, PIP keluar," Sariton memapaparkan.
Menurut Sariton, cara pembiayaan proyek infrastruktur amat bergantung dengan kesiapan daerah atau instansi pemerintah. "Apakah daerah atau instansi juga mau melibatkan PIP, kami coba kolaborasi dengan Bank Pembanguanan Daerah. Sendainya di 2012 kita bisa bangun infratruktur senilai Rp 20 triliun maka ini akan tercatat dalam sejarah," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News