kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pimpinan KPK berharap Firli Cs tidak SP3 kasus korupsi yang belum rampung di era ini


Selasa, 17 Desember 2019 / 15:27 WIB
Pimpinan KPK berharap Firli Cs tidak SP3 kasus korupsi yang belum rampung di era ini
Konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif mengakui bahwa masih ada kasus-kasus korupsi di periode kepemimpinannya yang belum selesai. Oleh karena itu, ia berharap pimpinan KPK terpilih periode 2020-2023, terus melanjutkan penanganan kasus-kasus tersebut.

Mengutip Kompas.com, adapun lima pimpinan KPK terpilih itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Penetapan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan kasus yang melilitnya

"Mengenai kasus yang belum tuntas kita berharap kepemimpinan yang akan datang itu dilanjutkan dan tidak di SP3 tentunya. Kita berharap itu tetap lanjut ya," kata Laode seusai menggelar konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2016-2019, Selasa (17/12/2019).

Ketentuan SP3 yang dimaksud adalah Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Ketentuan ini merupakan hal baru bagi KPK sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sebelum UU KPK direvisi, KPK tidak memiliki kewenangan tersebut. Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Baca Juga: KPK klaim cegah potensi kerugian negara Rp 63,6 triliun lewat fungsi monitoring

Kemudian Pasal 40 Ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

KPK juga wajib mengumumkan SP3 kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.

Senada dengan Laode, Ketua KPK saat ini, Agus Rahardjo juga berharap pimpinan baru tak menerbitkan SP3 terhadap kasus-kasus yang belum selesai di periode kepemimpinannya.

Baca Juga: KPK gelar 87 operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat 327 tersangka selama 4 tahun

"Saya menggarisbawahi yang disampaikan Pak Laode tadi, untuk kasus-kasus yang belum selesai di masa kepemimpinan kami, harapan kami diteruskan dan jangan di SP3-kan dulu," kata dia.

"Karena sebenarnya beberapa kasus itu sudah ada perkembangan yang cukup menjanjikan. Hanya waktu aja yang tidak bisa kami tuntaskan pada waktu kami berakhir," sambung dia.

Baca Juga: Soal kasus Jiwasraya, Sri Mulyani: Kami tidak melindungi kejahatan korporasi!

KPK diketahui masih memiliki sejumlah kasus besar yang hingga saat ini belum dituntaskan. Dua di antaranya seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan bailout Bank Century. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan KPK Berharap Firli Cs Tak SP3 Kasus yang Belum Tuntas",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×