Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KPK juga wajib mengumumkan SP3 kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.
Senada dengan Laode, Ketua KPK saat ini, Agus Rahardjo juga berharap pimpinan baru tak menerbitkan SP3 terhadap kasus-kasus yang belum selesai di periode kepemimpinannya.
Baca Juga: KPK gelar 87 operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat 327 tersangka selama 4 tahun
"Saya menggarisbawahi yang disampaikan Pak Laode tadi, untuk kasus-kasus yang belum selesai di masa kepemimpinan kami, harapan kami diteruskan dan jangan di SP3-kan dulu," kata dia.
"Karena sebenarnya beberapa kasus itu sudah ada perkembangan yang cukup menjanjikan. Hanya waktu aja yang tidak bisa kami tuntaskan pada waktu kami berakhir," sambung dia.
Baca Juga: Soal kasus Jiwasraya, Sri Mulyani: Kami tidak melindungi kejahatan korporasi!
KPK diketahui masih memiliki sejumlah kasus besar yang hingga saat ini belum dituntaskan. Dua di antaranya seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan bailout Bank Century. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan KPK Berharap Firli Cs Tak SP3 Kasus yang Belum Tuntas",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News