kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pimpinan DPR dan fraksi bahas pembentukan komisi


Selasa, 14 Oktober 2014 / 12:20 WIB
Pimpinan DPR dan fraksi bahas pembentukan komisi
ILUSTRASI. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. berpartisipasi dalam pertemuan bilateral dengan Presiden AS Joe Biden di Oval Office Gedung Putih di Washington, AS, 1 Mei 2023. REUTERS/Leah Millis


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan seluruh fraksi di DPR, Selasa (14/10/2014). Rapat digelar tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. 

"Topiknya membicarakan jumlah komisi yang ada di DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Selasa pagi. 

Agus mengatakan, jumlah komisi di DPR akan dikonsultasikan dengan seluruh pimpinan fraksi. Sebelumnya, Pimpinan DPR telah menetapkan format 11 komisi di DPR. Selanjutnya, kata Agus, setelah format 11 komisi itu disepakati, maka pembicaraan akan meningkat pada anggota komisi yang diajukan setiap fraksi. Seluruh pimpinan fraksi harus mengajukan anggota yang akan diajukan untuk duduk di setiap komisi.

"Kita juga bicarakan tata cara pemilihan pimpinan komisi yang tidak bisa lepas dari UU MD3 dan tata tertib DPR. Pengesahannya kita ketok di paripurna Kamis (16/10/2014) nanti," ujarnya. 

Sebelumnya, sempat muncul wacana untuk memekarkan jumlah komisi dari yang sebelumnya berjumlah 11 komisi. Usulan pemekaran itu dilontarkan karena banyaknya mitra kerja yang ditangani oleh tiap-tiap komisi sehingga menghambat kinerja parlemen.

Pembatalan pemekaran komisi itu dilakukan untuk mempercepat kinerja DPR. Pasalnya, pemekaran komisi dianggap memakan waktu panjang dan dikhawatirkan mengganggu kinerja parlemen. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×