kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Pertemuan Jokowi dengan Ketua MPR, DPR, dan DPD


Sabtu, 11 Oktober 2014 / 13:47 WIB
Pertemuan Jokowi dengan Ketua MPR, DPR, dan DPD
ILUSTRASI. Twibbon Hari Buruh 2023. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Langkah presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan dengan Ketua MPR, DPR, dan DPD mendapat apresiasi. Pertemuan itu dianggap mampu membendung isu negatif khususnya yang berkaitan dengan pelantikan Jokowi-Jusuf Kalla pada 20 Oktober nanti.

"Pertemuan semalam sangat positif, harus terus digalang supaya di masyarakat tidak terbangun isu negatif, misalnya soal penjegalan pelantikannya," kata Direktur IndoStrategi Andar Nubowo, di Jakarta Selatan, Sabtu (11/10).

Andar menjelaskan, isu yang berkembang bahwa pelantikan Jokowi-JK akan dijegal oleh pihak tertentu sangat tak mendasar. Namun, ia menganggap isu tersebut empuk untuk dikonsumsi mengingat parlemen dikuasai oleh Koalisi Merah Putih yang berseberangan dengan Jokowi-JK di Pilpres 2014.

Pertemuan Jokowi dengan Ketua MPR, DPR dan DPD itu membawa manfaat bukan hanya mematahkan isu negatif, tetapi juga membuka ruang pemerintahan Jokowi-JK berjalan mulis di parlemen.

"Jokowi tidak bisa mengandalkan partai pendukungnya saja dan Jokowi harus terus berkomunikasi dengan pimpinan parlemen supaya pemerintahannya lancar," ucap Andar.

Seperti diketahui, Jokowi bertemu dengan Ketua MPR, DPR, dan DPD pada Jumat (10/10/2014) malam, di Jakarta. Jokowi menilai pertemuan semacam ini sangat efektif untuk memuluskan pemerintahannya dan ke depan ia akan melakukan hal yang sama minimal satu bulan sekali. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×