kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

DPR undang KPK-Kejagung soal korupsi Transjakarta


Senin, 13 Oktober 2014 / 12:37 WIB
DPR undang KPK-Kejagung soal korupsi Transjakarta
ILUSTRASI. Makanan Pelancar ASI yang Bisa Dikonsumsi Ibu Menyusui


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pihaknya akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta. 

"Salah satu agendanya kita mau silaturahim dan bicarakan soal kasus hukum yang disampaikan Bu Rachmawati," kata Fadli, di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/10/2014). 

Menurut Fadli, pertemuan DPR dengan KPK dan Kejaksaan Agung hanya sebuah pertemuan rutin dalam rangka meneruskan aduan masyarakat. Ia berharap tak ada pihak yang menanggapinya secara politis.

"Ini hal biasa, kita follow up karena itu jadi tugas DPR. Insya Allah pada pekan ini pertemuannya, sekitar Rabu atau Kamis," ujar Fadli. 

Diberitakan sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Joko Widodo (Jokowi) pada proyek pengadaan bus transjakarta ke DPR, Kamis (9/10/2014) pekan lalu. 

Dalam laporan yang diterima langsung oleh Fadli Zon, Rachmawati menduga Jokowi terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut dan kepemilikan rekening di luar negeri. 

Tak hanya melaporkan kasus dugaan korupsi, Racmawati juga meminta agar pelantikan Jokowi sebagai presiden ditunda selama kasus dugaan korupsi itu belum dituntaskan.(Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×