kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pimpinan Bawaslu tolak bagikan dana saksi parpol


Jumat, 07 Februari 2014 / 22:15 WIB
Pimpinan Bawaslu tolak bagikan dana saksi parpol
ILUSTRASI. 5 Cara untuk Membantu Mengatasi Masalah Kurang Tidur pada Anak Remaja.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) semakin menunjukkan sikap lembaganya terkait rencana pendanaan saksi partai poltik (parpol) di tempat pemungutan suara. Pimpinan Bawaslu menegaskan tidak mampu dan tidak mau menyalurkan dana saksi parpol kepada partai politik di lapangan.

"Tidak ada urusan kami (Bawaslu) apakah akan dibiayai pemerintah atau tidak. Yang urusan kami adalah, kami tidak mampu dan tidak mau membagikan itu. Yang jelas Bawaslu tidak mau mendistribusikan itu karena risikonya tinggi," kata salah satu pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014).

Ia menegaskan, Bawaslu tidak akan menyatakan apakah siap atau tidak mengelola dana saksi parpol. Pasalnya, kata dia, Bawaslu memang tidak diminta mengelola dana saksi, tapi hanya mendistribusikannya.

"Seakan-akan kami mengajukan. Didanai negara atau tidak, itu bukan kewenangan Bawaslu untuk memberikan pendapat," katanya.

Menurut Nelson, keberatan pihaknya itu didasarkan pada pertimbangan ketersediaan aparat di lapangan untuk menyalurkannya. "Aparat kami di bawah tidak kuat. Sekretariat kami di kecamatan itu tidak jelas. Itu ada sebagian di kantor camat, kadang datang, kadang tidak," ucapnya.

Nelson menambahkan, soal penggunaan APBN untuk membiayai saksi parpol merupakan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Seharusnya BPK atau KPK yang berwenang menyelidiki," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Setiap saksi akan dibayar Rp 100 ribu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, jadi atau tidaknya kebijakan itu digolkan tergantung pada keputusan Bawaslu.

Menurut pihak Kemendagri, kemungkinan peraturan presiden soal dana saksi parpol akan dibuat terpisah dari perpres mitra PPL dan linmas. Saat ini, perpres dana saksi ini masih dibahas untuk merumuskan posisi hukum yang tepat agar tidak ada masalah.

Ketidakjelasan alokasi anggaran negara untuk saksi partai politik tidak memengaruhi persiapan partai politik menghadapi Pemilu 2014. Partai politik peserta pemilu mulai mempersiapkan saksi yang akan ditempatkan di setiap tempat pemungutan suara. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×